DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47 LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan

Home / Nasional

Sabtu, 2 April 2022 - 18:43 WIB

Anggota Koramil Telanaipura Bersama Tim Terpadu Tertibkan Pengisian BBM Jenis Solar Di Kota Jambi

Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri pantau pengisian solar di salah satu SPBU di Kota Jambi (FOTO/WIDI)

Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri pantau pengisian solar di salah satu SPBU di Kota Jambi (FOTO/WIDI)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut hajat orang banyak, Personil Koramil jajaran Kodim 0415/Jambi diterjunkan untuk memberi pengawasan dan pengaturan atas pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022.

Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko, SE membenarkan upaya dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi ini. Beberapa orang personil disebar di SPBU-SPBU yang menjadi obyek pengawasan.

Berdasarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022, ditetapkan aturan baru terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih, kendaraan pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya di SPBU di wilayah Kota Jambi.

Baca :  Indonesia Maju di Panggung Dunia: Presiden Prabowo Bicara di SPIEF 2025, Dunia Mendengar

Pengisian BBM terhadap kendaraan yang dimaksudkan tersebut diperbolehkan dilakukan pengisian pada lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni di SPBU Paal X, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete, ujar Widi.

Baca :  Babinsa Sijenjang Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Komsos di Warung Makan Warga

Aturan ini diberlakukan guna mencegah sumber kemacetan saat kendaraan mengantri untuk mengisi solar di SPBU yang ada di tengah Kota, sehingga mengganggu bagi pengguna jalan lainnya.

Tidak sedikit keluhan masyarakat yang berhasil dirangkum dilapangan, sehubungan kondisi kemacetan yang banyak didominasi oleh kendaraan beroda 6 atau lebih saat mengantri di SPBU untuk mengisi solar.

Maka, sesuai dengan intruksi tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan instruksi, dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri.

Baca :  Enam Dandim Jajaran Korem 043/Gatam Resmi Diserahterimakan, Danrem: Momentum Penyegaran dan Penguatan Organisasi

“Ini bukti nyata keseriusan kita untuk mendukung pelaksanaan kebijakan melalui instruksi Walikota ini, yakni dengan memerintahkan personil untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan, sehingga keributan dan ketidaknyamanan saat pengisian solar dapat teratasi.” ujar Mayor Widi.

Lebih lanjut, dia berharap agar tugas yang sangat mulia ini dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, dengan penuh rasa tanggungjawab, demi untuk rakyat dan masyarakat kita, tutupnya.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam II/Swj TA 2023 Resmi Ditutup

Nasional

Satgas TMMD ke-121 Memukau dengan Malam Inaugurasi Seni Budaya di Desa Sukamaju

Nasional

Danpusdikpal Kodiklatad Terima Kunjungan Danmentar Akmil

Nasional

Pasiterdim 0415/Jambi Ikuti Sosialisasi Bidang Wanwil di Korem 042/Gapu

Nasional

Peduli Warga Terdampak Pasca Banjir, Kodim 0403/OKU Gelar Karya Bakti

Nasional

Ini Bukti Cinta Kasih Mama Elisabeth kepada Satgas TNI 142/KJ

Nasional

Babinsa Olak Kemang Dampingi Panwas Provinsi Jambi dalam Verifikasi Data Pemilih

Nasional

Jaga Tahun 2022 Tetap Aman, Danpos Iwaka Koramil 1710-03/Kuala Kencana Himbau Warga Jauhi Miras