BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:39 WIB

Bebas dari Ancaman Hukuman Gantung, KJRI Kuching Pulangkan WNI

Sriwijayadaily

Karni bin Bujang, warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).

Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal (KJRI) Kuching, Malaysia, Edelin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“KJRl di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar  Edelin.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sebelumnya, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). Seperti dituturkan Edelin, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Korem 042/Gapu Bersama IKA SMAN 3 Jambi Peduli Vaksinasi

Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, TNI – Polri Di Bungo Gelar Patroli Gabungan

Nasional

Pimpinan TNI AD Bangga dan Apresiasi Keberhasilan Satgas Yonif 645/GTY Amankan 27,311 Kg Sabu Asal Malaysia

Nasional

Babinsa Berembang Dampingi Tim Dirjen Hortikultura Cek Sistem Pompanisasi

Nasional

Bina Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Staf Kelurahan Orang Kayo Hitam

Nasional

Keren ! Wakasad Tampil Pada Konser Musik Dewa 19

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Balai Adat Dan Aset Negara Di Perbatasan RI

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2021