Babinsa Talang Banjar Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda untuk Perkuat Kebersamaan Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi Warga Keluhkan Parkir Ganda di Pasar Angso Duo Jambi, Diduga Pungli Polresta Jambi Hadiri HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Jambi Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Danrem 042/Gapu Teguhkan Kebersamaan TNI, Pemerintah, dan Rakyat Jambi

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:06 WIB

Kemenkunham Riau Deportasi WNA Asal Nigeria, Ini Alasannya

Sriwijayadaily

Kantor Imigrasi Tembilahan, mendeportasi seorang pria merupakan Warga Negara Asing (WNA) melalui TPI Soekarno Hatta pada Kamis, (24/2/2022).

Pendeportasian dilakukan terhadap OJA (37) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar. Kemudian, setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Sabtu (26/2/2022) menjelaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

Baca :  Jabatan Ganda Ketua KONI Provinsi Jambi, Ketika Loyalitas Institusi Dipertaruhkan

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, jelas Kakanwil, Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Baca :  Koperasi Merah Putih Talang Jauh Teken MoU Legalitas dengan Notaris, Perkuat Tata Kelola Kelembagaan

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJA di bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Penyengat Rendah Ajak Warga Pantau Pantai Dadakan Aur Duri

Nasional

Kodim 0420/Sarko Siap Mendukung Pemda Sarolangun Dalam Pencegahan Karhutla

Nasional

1.300 Jemaah Indonesia Tempati Hotel Bintang 5 di Madinah

Nasional

Momen Akhir Tahun, Prajurit Korem 045/Gaya Harus Refleksi Diri

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Doa Bersama Untuk Prajurit Yang Sedang Bertugas di Papua dan Perbatasan

Nasional

Penciuman Panji TNI AD, Tandai Penerimaan Perwira Remaja TNI AD TH 2022

Nasional

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Perayaan Natal Bersama Polda Jambi

Nasional

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kodim Bengkulu Selatan Gelar Pasar Murah