Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:06 WIB

Kemenkunham Riau Deportasi WNA Asal Nigeria, Ini Alasannya

Sriwijayadaily

Kantor Imigrasi Tembilahan, mendeportasi seorang pria merupakan Warga Negara Asing (WNA) melalui TPI Soekarno Hatta pada Kamis, (24/2/2022).

Pendeportasian dilakukan terhadap OJA (37) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar. Kemudian, setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Sabtu (26/2/2022) menjelaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

Baca :  Ponpes Izzatun Nafsi Gelar Tasyakuran Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Komitmen Membangun Generasi Islami

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, jelas Kakanwil, Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Baca :  Momentum HUT Bhayangkara ke-80, Senkom Jambi Perkuat Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca :  Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJA di bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Share :

Baca Juga

Nasional

Cetak Generasi Muda Pancasilais, TNI AD Jangkau Gen Z Lewat Bootcamp

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711 Bersama Warga Gelar Tradisi Tahunan

Nasional

Pesan Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Deklarasi PPNP RI Di Tugu Pepera Papua

Nasional

Sophia Latjuba Siap Punya Mantu, Pernikahan di Jerman

Nasional

Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1443 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban

Nasional

Program TMMD Berdampak Positif Bagi Warga Dalam Mengatasi Kesulitan Air Bersih

Nasional

Satgas 412 Kostrad Ajari Warga Pedalaman Papua Cara Memperbaiki Lampu Panel Surya

Nasional

Sinergitas Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bantu Puskesmas Sukseskan Vaksinasi Di Wilayah Deiyai