Dari janji “Polisi Bersama Masyarakat” hingga pembuktian reformasi melalui integritas, profesionalisme, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Oleh: Firdaus.B
Mutasi pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, ketika pergantian menyangkut puluhan pimpinan kepolisian di tingkat daerah, persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang memperoleh jabatan baru. Ada harapan masyarakat yang ikut menyertainya: pelayanan yang lebih baik, penegakan hukum yang adil, pengawasan yang efektif, dan kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada 2 Oktober 2026, sehari setelah resmi menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi terhadap 19 Kapolda melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Kemudian, pada 10 Oktober 2026, melalui Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026, Polri kembali melakukan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah, termasuk tiga jabatan Kapolda. Dengan demikian, terdapat 22 penugasan Kapolda yang menjadi perhatian dalam dua gelombang mutasi tersebut.
Rangkaian pergantian ini berlangsung pada awal kepemimpinan Suyudi. Momentum tersebut menjadi penting karena publik tidak hanya menunggu penyegaran organisasi, tetapi juga ingin melihat bagaimana arah kebijakan pimpinan Polri diterjemahkan menjadi perubahan nyata.
Mutasi tentu bukan sesuatu yang harus dipersoalkan semata-mata karena jumlah pejabat yang berganti. Dalam organisasi besar, pergantian jabatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan kesinambungan pelaksanaan tugas. Namun, mutasi juga tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif yang hanya mengubah susunan pejabat.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pergantian kepemimpinan mampu menghadirkan perbaikan yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi ukuran dalam menilai makna mutasi Kapolda, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi Polri.
“Janji Kapolri di hadapan DPR: “Polisi Bersama Masyarakat”
Sebelum rangkaian mutasi tersebut, pada 1 Oktober 2026, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, ia mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Gagasan itu menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian. Suyudi juga menyatakan bahwa reformasi perlu dilanjutkan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu.
Salah satu pernyataan yang patut mendapat perhatian adalah pandangannya bahwa kritik dan keluhan publik tidak seharusnya ditutupi. Kritik yang berbasis fakta, menurut Suyudi, merupakan sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki.
Pernyataan ini memiliki arti penting dalam hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Institusi penegak hukum memang membutuhkan dukungan publik, tetapi dukungan tersebut tidak dapat dibangun dengan menutup mata terhadap persoalan. Kepercayaan justru tumbuh ketika sebuah institusi berani mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan menunjukkan hasil pembenahan secara terbuka.
Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta tidak semestinya langsung dipandang sebagai permusuhan terhadap Polri. Sebaliknya, kritik perlu diuji secara objektif: apakah benar, apa persoalannya, siapa yang berwenang menanganinya, dan langkah perbaikan apa yang harus dilakukan.
Tentu, kritik juga harus dibedakan dari fitnah, tuduhan tanpa bukti, dan informasi menyesatkan. Namun, perbedaan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keluhan yang sah.
Dengan demikian, doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” tidak cukup berhenti sebagai tema kepemimpinan. Doktrin tersebut harus terlihat dalam perilaku aparat, keterbukaan terhadap pengaduan, kualitas pelayanan, dan konsistensi penegakan hukum.
Program 100 hari harus menghasilkan perubahan terukur
Dalam fit and proper test yang sama, Suyudi memaparkan program 100 hari pertama yang dibagi menjadi tiga tahap. Tiga puluh hari pertama digunakan untuk memetakan kondisi aktual dan membangun data dasar. Hari ke-31 hingga ke-60 diarahkan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 digunakan untuk menunjukkan hasil sekaligus mengoreksi kekurangan.
Pendekatan bertahap ini penting karena reformasi tidak dapat dijalankan hanya melalui instruksi tanpa memahami keadaan sebenarnya. Pemetaan masalah menjadi dasar untuk menentukan prioritas, sementara pengujian perbaikan membantu memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Suyudi juga menegaskan bahwa keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi. Ukurannya harus berhubungan dengan keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian penanganan perkara, perlindungan korban, dan penerapan hukum yang adil.
Di sinilah hubungan antara program Kapolri dan mutasi Kapolda menjadi jelas. Para Kapolda merupakan pemimpin kewilayahan yang harus menerjemahkan arah kebijakan tersebut sesuai kondisi daerah masing-masing.
Jika pimpinan pusat menetapkan pelayanan publik sebagai prioritas, maka masyarakat harus merasakan perbaikannya di Polda, Polres, hingga Polsek. Jika penanganan pengaduan menjadi perhatian, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan informasi perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan penegakan hukum. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang diumumkan kepada publik, tetapi juga dari kualitas proses, kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta akuntabilitas setiap tindakan aparat.
Dalam konteks ini, pernyataan Suyudi bahwa jabatan Kapolri bukan puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab, merupakan prinsip kepemimpinan yang relevan bagi seluruh jajaran.
Prinsip tersebut mengingatkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan organisasi bekerja secara benar.
Meritokrasi: kompetensi harus sejalan dengan integritas
Dalam pemberitaan mutasi 10 Oktober 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penempatan personel mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Ia menegaskan pentingnya meritokrasi agar personel yang menerima amanah jabatan dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut patut menjadi landasan dalam menilai kebijakan mutasi. Kompetensi menunjukkan penguasaan terhadap tugas, kapabilitas berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan persoalan, rekam jejak memberikan gambaran tentang perjalanan pengabdian, sedangkan integritas menentukan bagaimana kewenangan digunakan.
Keempatnya tidak dapat dipisahkan.
Seorang pejabat mungkin memiliki pengalaman panjang, tetapi pengalaman saja tidak otomatis menjamin kualitas kepemimpinan. Demikian pula, kemampuan profesional perlu disertai komitmen terhadap hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.
Integritas diuji ketika seorang pejabat menghadapi konflik kepentingan, tekanan dari pihak tertentu, atau dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota institusinya sendiri. Pada situasi seperti itulah prinsip keadilan dan ketegasan benar-benar terlihat.
Namun, masyarakat juga perlu bersikap objektif. Tidak tepat menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, prasangka, atau tafsir atas penempatan jabatannya. Penilaian harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi dan kinerja yang terukur.
Karena itu, meritokrasi tidak berhenti pada proses pemilihan pejabat. Prinsip tersebut harus berlanjut melalui evaluasi kinerja, penghargaan terhadap prestasi, pembinaan yang adil, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan.
Jabatan boleh berganti, tetapi standar profesionalisme dan integritas tidak boleh berubah mengikuti siapa yang sedang berkuasa.
Reformasi Polri bukan sekadar mengganti orang
Pergantian pimpinan dapat membuka ruang pembaruan, tetapi reformasi institusi tidak selesai hanya dengan mengganti pejabat.
Perubahan yang lebih mendasar menyangkut budaya organisasi, pola pelayanan, kualitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Reformasi juga menuntut keberanian memperbaiki kebiasaan kerja yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip negara hukum.
Pimpinan yang baru harus mampu membedakan persoalan yang bersumber dari kelemahan individu dengan persoalan yang berakar pada sistem. Pelanggaran individual perlu ditangani secara tegas dan proporsional, sedangkan persoalan sistemik membutuhkan pembenahan prosedur, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Apabila persoalan yang sama berulang di tempat berbeda, evaluasi tidak cukup hanya mencari siapa yang harus disalahkan. Institusi perlu memeriksa apakah terdapat kelemahan dalam pembinaan, pengawasan, tata kerja, atau budaya organisasi yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Sebaliknya, reformasi juga tidak boleh menafikan keberhasilan anggota yang bekerja dengan baik. Personel yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi perlu memperoleh penghargaan serta perlindungan institusional.
Dengan demikian, reformasi bukan upaya melemahkan Polri. Reformasi justru diperlukan untuk memastikan kepolisian semakin mampu menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, dipercaya masyarakat, dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman sehari-hari
Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Masyarakat yang percaya akan lebih terbuka memberikan informasi, melaporkan tindak pidana, dan bekerja sama menjaga keamanan lingkungan.
Namun, kepercayaan tidak dapat diminta hanya melalui slogan. Ia tumbuh dari pengalaman nyata ketika masyarakat berhadapan dengan aparat.
Ketika seseorang melaporkan tindak pidana, ia berharap laporannya diterima dan ditangani secara profesional. Ketika menjadi korban kejahatan, ia membutuhkan perlindungan dan kepastian mengenai penanganan perkaranya. Ketika berurusan dengan pelayanan administrasi, ia menginginkan proses yang jelas, mudah, dan tidak diskriminatif.
Sebaliknya, pengaduan yang tidak memperoleh kejelasan, pelayanan yang berbelit-belit, atau penegakan hukum yang dipersepsikan berbeda terhadap orang yang berbeda dapat mengikis kepercayaan.
Karena itu, para Kapolda perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses, disertai tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal harus bekerja secara konsisten, sementara informasi kepada publik perlu disampaikan dengan tetap menghormati kerahasiaan perkara dan hak-hak pihak yang terlibat.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang wajar mengenai proses penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi penyidikan, tetapi memastikan bahwa kewenangan dijalankan dengan prosedur yang jelas dan dapat diawasi.
Pada akhirnya, keberhasilan kepolisian bukan hanya ketika kejahatan berhasil diungkap, tetapi juga ketika masyarakat merasa terlindungi dan yakin bahwa hukum berlaku tanpa diskriminasi.
Perspektif purnawirawan: soliditas harus berjalan bersama akuntabilitas
Sebagai purnawirawan TNI, penulis memandang bahwa disiplin, loyalitas, soliditas, dan tanggung jawab merupakan nilai penting bagi setiap organisasi yang mengemban amanah negara.
Namun, loyalitas tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap semua tindakan atasan atau pembiaran terhadap kesalahan bawahan. Loyalitas yang sehat justru menuntut keberanian memperbaiki kekeliruan melalui mekanisme yang benar.
Soliditas internal juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup diri dari evaluasi. Organisasi yang kuat bukan organisasi yang menganggap dirinya selalu benar, melainkan organisasi yang mampu mengakui kekurangan dan memperbaikinya tanpa kehilangan arah pengabdian.
Tentu, TNI dan Polri memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda. Pengalaman satu institusi tidak dapat diterapkan begitu saja pada institusi lainnya. Namun, nilai kepemimpinan, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan prinsip yang relevan bagi seluruh aparatur negara.
Dalam konteks kepolisian, keteladanan pimpinan menjadi sangat penting. Kapolda tidak cukup hanya mengeluarkan instruksi mengenai disiplin dan profesionalisme. Ia harus memastikan bahwa prinsip tersebut diterapkan secara konsisten dalam pembinaan anggota, pelayanan kepada masyarakat, dan penanganan pelanggaran.
Kewenangan merupakan amanah yang dibatasi hukum. Ketegasan harus berjalan bersama keadilan, loyalitas harus disertai tanggung jawab, dan soliditas harus tetap membuka ruang koreksi.
Dari sudut pandang tersebut, kritik terhadap institusi tidak harus dipertentangkan dengan kecintaan terhadap institusi. Justru, kritik yang objektif dan disampaikan dengan tanggung jawab dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan organisasi.
Dua gelombang mutasi dan 22 penugasan Kapolda
Berdasarkan pemberitaan ANTARA mengenai mutasi 2 dan 10 Oktober 2026, berikut 22 penugasan Kapolda yang menjadi perhatian dalam dua gelombang tersebut. Daftar ini merupakan rangkuman pemberitaan, bukan berarti seluruh jabatan Kapolda di Indonesia mengalami pergantian.
Gelombang pertama — mutasi 2 Oktober 2026
* Kapolda Metro Jaya — Irjen Pol. Dadang Hartanto.
* Kapolda Maluku — Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.
* Kapolda Kepulauan Riau — Irjen Pol. Suhendri.
* Kapolda Riau — Irjen Pol. Arman Achdiat.
* Kapolda Nusa Tenggara Timur — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto.
* Kapolda Jawa Barat — Irjen Pol. Hengki.
* Kapolda Banten — Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
* Kapolda Jawa Tengah — Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
* Kapolda Jawa Timur — Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono.
* Kapolda Bali — Brigjen Pol. Pasma Royce.
* Kapolda Sumatera Barat — Irjen Pol. Jawari.
* Kapolda Sulawesi Selatan — Irjen Pol. M. Awal Chairuddin.
* Kapolda Jambi — Irjen Pol. Widodo.
* Kapolda Gorontalo — Irjen Pol. Nurworo Danang.
* Kapolda Sumatera Utara — Brigjen Pol. Sonny Irawan.
* Kapolda Sumatera Selatan — Brigjen Pol. Rony Samtana.
* Kapolda Sulawesi Tengah — Irjen Pol. Rizal Irawan.
* Kapolda Sulawesi Barat — Irjen Pol. Totok Suharyanto.
* Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta — Irjen Pol. Langgeng Purnomo.
Gelombang kedua — mutasi 10 Oktober 2026
* Kapolda Kepulauan Bangka Belitung — Irjen Pol. Agus Wijayanto.
* Kapolda Kalimantan Utara — Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik.
* Kapolda Lampung — Brigjen Pol. Yustan Alpiani.
Daftar ini memperlihatkan luasnya wilayah yang menerima penugasan baru. Akan tetapi, angka 22 tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai arah reformasi. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap pejabat menerjemahkan amanah tersebut menjadi program yang relevan, terukur, dan sesuai dengan persoalan wilayahnya.
Mengukur keberhasilan melalui hasil, bukan seremoni
Mutasi 22 Kapolda merupakan momentum yang layak dievaluasi, tetapi penilaiannya harus dilakukan secara proporsional. Tidak adil menyimpulkan keberhasilan atau kegagalan seorang pejabat hanya dari pengangkatan maupun masa awal penugasannya. Sebaliknya, pergantian jabatan juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti bahwa reformasi telah berjalan.
Diperlukan indikator yang jelas dan dapat diperiksa. Di antaranya, kualitas pelayanan kepolisian, kejelasan tindak lanjut pengaduan, kepastian penanganan perkara, perlindungan korban, konsistensi penegakan hukum, serta efektivitas pengawasan terhadap anggota.
Evaluasi tersebut harus memperhatikan kondisi awal setiap wilayah. Persoalan yang berbeda memerlukan prioritas dan pendekatan yang berbeda pula. Karena itu, Kapolda perlu menetapkan target yang realistis, menjelaskan arah kebijakan, dan bersedia mempertanggungjawabkan hasil kerjanya sesuai kewenangan.
Di sinilah media dan masyarakat mempunyai peran penting. Media perlu mengawal kebijakan dengan informasi yang terverifikasi, bukan sekadar mengulang pernyataan pejabat. Masyarakat dapat menyampaikan kritik dan pengaduan berdasarkan fakta, sementara lembaga pengawas menjalankan fungsi masing-masing secara objektif.
Pengawasan semacam ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan kepentingan publik.
Janji yang disampaikan di hadapan DPR harus tetap menjadi rujukan untuk menilai pelaksanaan kebijakan. Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat” akan memperoleh makna ketika warga merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika mendengarnya dalam pidato.
Penutup: kepercayaan rakyat adalah ukuran pengabdian
Mutasi Kapolda pada 2 dan 10 Oktober 2026 membawa harapan terhadap penyegaran kepemimpinan dan penguatan organisasi Polri. Namun, keberhasilan mutasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah pejabat yang berganti, pangkat yang disandang, atau banyaknya program yang diumumkan.
Keberhasilan harus terlihat dari peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum yang adil, pengawasan yang konsisten, dan kemampuan institusi merespons persoalan masyarakat secara profesional.
Pernyataan Suyudi Ario Seto dalam fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI mengenai “Polisi Bersama Masyarakat”, keterbukaan terhadap kritik berbasis fakta, dan pengukuran kinerja melalui hasil nyata memberikan kerangka yang relevan untuk menilai arah kepemimpinan baru. Tantangannya adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, termasuk para Kapolda yang baru menerima amanah.
Sebagai purnawirawan TNI, penulis berpandangan bahwa kehormatan institusi tidak terletak pada kemampuan menjaga citra semata, melainkan pada kesanggupannya menjaga kepercayaan melalui tindakan yang benar. Institusi yang kuat tidak takut pada evaluasi, sebab evaluasi yang objektif merupakan bagian dari proses memperbaiki diri.
Polri membutuhkan soliditas internal, tetapi soliditas harus berjalan bersama integritas dan akuntabilitas. Polri membutuhkan dukungan masyarakat, tetapi dukungan itu harus dibangun melalui pelayanan yang layak dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan kepercayaan publik merupakan sesuatu yang harus terus diperjuangkan.
Mutasi dapat mengubah siapa yang memimpin, tetapi hanya integritas, keadilan, dan kerja nyata yang dapat membuktikan perubahan.










