Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa Korem 042/Gapu Tegaskan Belum Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Telanaipura Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama Melalui Komsos di Masjid Miftahul Jannah Babinsa Koramil Pasar Hadiri Sosialisasi Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Babinsa Muara Bulian Dampingi Normalisasi Irigasi Sawah, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Malapari

Home / TNI-POLRI

Minggu, 2 November 2025 - 05:18 WIB

TNI AL Berperan Kunci dalam Penangkapan 1,9 Ton Narkoba di Laut Kepri: Klarifikasi atas Pernyataan Polri

Penindakan narkoba senilai Rp 7 triliun ini berawal dari operasi laut oleh TNI Angkatan Laut. Barang bukti kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri dan Polri untuk proses hukum lanjutan. Publik diminta memahami sinergi antaraparat dalam menjaga kedaulatan dan menyelamatkan generasi bangsa.

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta — Dalam beberapa hari terakhir, publik menyoroti pemberitaan mengenai pengungkapan kasus narkoba besar-besaran yang diumumkan Polri. Namun banyak masyarakat belum mengetahui bahwa penangkapan awal dalam kasus tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui operasi laut terukur dan berbasis intelijen maritim.

TNI AL berhasil mencegat kapal ikan berbendera Thailand bernama Pukat Aungtoetoe 99 yang membawa 1,9 ton narkotika jenis sabu dan heroin di Perairan Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Operasi tersebut dilakukan setelah adanya deteksi aktivitas kapal asing yang mencurigakan di perairan yurisdiksi Indonesia yang diduga menjadi jalur sindikat perdagangan narkotika lintas negara.

Baca :  Babinsa dan Warga Gotong Royong Siapkan Arena MTQ Kecamatan Pelayangan

Penangkapan oleh Prajurit TNI AL

Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan 5 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Para ABK tidak melakukan perlawanan, namun diketahui berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menyamarkan karung-karung berisi narkoba di ruang dingin kapal.

TNI AL kemudian mengevakuasi sekitar 95 karung, yang di dalamnya terdapat 700 bungkus sabu-sabu dan sisanya heroin. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 triliun di pasar gelap internasional.

Setelah proses penyisihan awal, pendataan muatan, dan dokumentasi, TNI AL menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada BNNP Kepri, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KONTEKS PERNYATAAN POLRI DAN KLARIFIKASI PERAN

Sebelumnya, dalam konferensi pers nasional, beberapa capaian pemberantasan narkoba disebutkan sebagai bagian dari operasi kepolisian. Namun, informasi mengenai peran awal TNI AL dalam penangkapan kapal asing ini tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini memunculkan persepsi publik seolah-olah seluruh pengungkapan merupakan hasil dari institusi Polri.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Padahal, sesuai sistem keamanan nasional, pemberantasan narkoba merupakan sinergi antara TNI AL, Polri, dan BNN, di mana :

TNI AL bertugas menjaga perairan dan mencegah penyelundupan di laut,

BNN melakukan penanganan dan laboratorium forensik narkotika,

Polri melakukan proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan hukum.

Dengan demikian, pengungkapan ini sebenarnya merupakan contoh kerja sama antarsektor yang berhasil, bukan klaim tunggal suatu institusi.

DASAR HUKUM OPERASI DAN PENANGKAPAN

1. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

• Pasal 9: TNI AL berperan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

• Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5: Operasi pemberantasan penyelundupan termasuk narkoba di laut adalah bagian dari tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

• Pasal 81–84: Wewenang penangkapan, pengamanan barang bukti, dan pelimpahan kepada penyidik berwenang.

3. UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)

Baca :  Sinergitas Lintas Sektor Warnai ASTERIA 2026 di SMAN 3 Muara Jambi

• Indonesia berhak menindak kejahatan lintas negara di ZEE.

4. UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB)

• Indonesia berhak melakukan board & search terhadap kapal asing yang diduga melakukan kejahatan.

KUTIPAN REDAKSIONAL

“Operasi ini adalah bukti bahwa laut adalah garis depan pertahanan negara. TNI AL bertindak cepat untuk mencegah narkoba ini masuk ke daratan dan merusak generasi bangsa,” ujar seorang pejabat TNI AL dalam keterangan internal yang diterima redaksi.

“Penanganan selanjutnya memang menjadi ranah BNN dan Polri, tetapi masyarakat perlu tahu bahwa keberhasilan ini dimulai dari operasi laut TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

PENUTUP

Pengungkapan 1,9 ton sabu dan heroin ini menunjukkan bahwa perairan Indonesia masih menjadi jalur strategis sindikat narkotika internasional. Oleh sebab itu, koordinasi dan penghormatan antar institusi perlu terus dijaga, agar penegakan hukum berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan benar.

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Babinsa Danau Teluk Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Keamanan Lingkungan Lewat Komsos

TNI-POLRI

Tiga Pilar Kelurahan Beringin Gelar Patroli Gabungan, Babinsa Tekankan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

TNI-POLRI

Rotasi Jabatan TNI AD: Dandim 0415/Jambi Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Wilayah

TNI-POLRI

TMMD ke-125 Siap Digelar, Lanjutkan Semangat Membangun Negeri Hingga Pelosok

TNI-POLRI

Akhir Tahun Hangat, PAC LDII Tambaksari Guyub di Kampoeng Radja

TNI-POLRI

Babinsa dan Kemanunggalan TNI–Rakyat: Antara Kedekatan dan Ketahanan Wilayah

TNI-POLRI

Pelda Rudi Sosialisasikan Rekrutmen TNI di TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute

TNI-POLRI

Kapten Inf Amru: Narkoba Bukan Solusi, Tapi Awal Kehancuran