Jambi – Korem 042/Garuda Putih menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun fakta yang menunjukkan keterlibatan anggota TNI dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang masih terus berlangsung.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB di depan Rumah Makan Taraso, Kelurahan Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura. Korban diketahui bernama Frady Sabil, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan sejumlah saksi, korban diduga merupakan bagian dari rombongan yang terindikasi sebagai geng motor. Rombongan tersebut disebut melintas sambil menggeber-geber sepeda motor hingga menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Situasi itu diduga memicu reaksi spontan dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang kemudian berujung pada aksi pemukulan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan sekelompok warga setempat.
Menanggapi informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 042/Garuda Putih, Mayor Czi Redno Subandhy, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah kepada personel TNI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kejadian tersebut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga seluruh fakta terungkap secara objektif,” tegas Mayor Czi Redno Subandhy.
Ia menambahkan, Korem 042/Gapu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Korem 042/Gapu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sikap terbuka dan penghormatan terhadap proses hukum dinilai menjadi langkah penting agar setiap informasi yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah munculnya opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya kepastian hukum.
Sumber: Penrem 042/Garuda Putih










