Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WIB

Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran beras bermasalah di pasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyampaikan bahwa dari total 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 merek tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini hasil kerja lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami dapati 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai beratnya,” ungkap Mentan, Jumat (27/6/2025).

Baca :  Babinsa Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Muara Tembesi, Camat Ajak Warga Jaga Persatuan

Amran menyoroti bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah produksi nasional yang justru mengalami peningkatan signifikan. Data dari FAO menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional 32 juta ton. Ia menilai tingginya harga saat stok melimpah menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan bisa mencapai Rp99 triliun. Ditemukan pula bahwa beras SPHP yang disubsidi pemerintah dikemas ulang dan dijual dengan label premium pada harga yang lebih tinggi.

Baca :  Babinsa Jambi Selatan Tunjukkan Kepedulian, Monitoring Program Bedah Rumah untuk Warga Talang Bakung

“Kami sudah menghubungi Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga seluruh data dan temuan lengkap kami serahkan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap mutu, harga, dan distribusi, serta mencerminkan praktik markup yang merugikan negara dan rakyat. Ia mendukung penegakan hukum tegas sebagai bentuk efek jera.

Senada, Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menekankan bahwa pengemasan dan pelabelan menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Jika pelanggaran terus ditemukan hingga 10 Juli 2025, sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar akan diterapkan.

Baca :  Bangun Sinergi Wilayah, Babinsa Talang Banjar Perkuat Komunikasi dengan Lurah dan RT

Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan menghentikan seluruh bentuk pelanggaran. Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk membenahi sistem dan menjunjung tinggi etika dalam usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga. Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas—dari daya beli rakyat sampai stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya. (Jt54)

Sumber: infopublik.id/sp

Share :

Baca Juga

Nasional

Hari Jadi ke-78 Bhayangkara, Presisi Untuk Negeri

Nasional

Dukung Program Opla Dan Pompanisasi, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Cek Lokasi

Nasional

Kasad Hadiri Pameran Pertahanan Internasional di Vietnam

Nasional

TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Buka Jalan Baru Sepanjang 6.2 KM

Nasional

Dukung Program Ketahanan Pangan, Yonarmed 12 Kostrad Budidaya Ikan Lele

Nasional

Cegah Stunting, Prajurit Kodim Bangka Door To Door Bagikan Makanan Bergizi

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya : Dalam Pengendalian Karhutla Lakukan Tiga Tahap

Nasional

Resmi! Facebook Ganti Nama Menjadi Meta di Tengah Kontroversi