Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35 WIB

Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Masa Nataru 2021 – 2022

Sriwijayadaily

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan pada Jumat (17/12/2021) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Arif.

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia : wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 174/ATW Merauke Terima 1 Pucuk Senjata Pistol Revolver Dari Kelompok Separatis Teroris Papua

Nasional

Sholat Tarawih Pertama Di Masjid At Taqwa, Danrem 042/Gapu Ingatkan Jamaah Tetap Patuhi Prokes

Nasional

Keberkahan Bulan Ramadhan 1444 H, Pendam XVII/Cenderawasih Bagikan Takjil Untuk Warga

Nasional

Brigjen TNI Supriono Resmi Jabat Komandan Korem 042/Gapu

Nasional

Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan

Nasional

Satgas Yonif 509 Kostrad Patroli & Berbagi Pada Masyarakat Papua

Nasional

Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satgas Yonif RK 115/ML Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Nasional

Danramil Pijoan Bersama Tim Ajenrem Sosialisasikan Penerimaan Masuk Akmil Di SMAN Titian Teras Jambi