Sengeti – Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Kantor Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Rabu, 10 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh Danramil 05/Sengeti, Kapten Inf Mujiono, beserta Babinsanya, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan keimigrasian merupakan kegiatan rutin tahunan. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam urusan keimigrasian serta layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa imigrasi memiliki dua unsur utama, yaitu pelayanan keimigrasian bagi WNI seperti paspor dan izin tinggal bagi WNA, serta penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan pembentukan desa binaan imigrasi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Salah satu program pelayanan baru yang diperkenalkan adalah Eazy Passport. Program ini memungkinkan pembuatan paspor di luar kantor Imigrasi, seperti di kantor, sekolah, atau lingkungan tempat tinggal. Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.
Kapten Inf Mujiono berharap agar masyarakat di wilayah kerjanya dapat memahami peraturan keimigrasian dengan baik. Peserta sosialisasi terdiri dari berbagai unsur masyarakat di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, dan sekitarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. (**)