Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:46 WIB

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

SRIWIJAYADAILY

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

Kamal pada Jumat (26/11/2021) mengatakan regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru,” kata Kamal.

Baca :  Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis 2025, Kapolda Tekankan Peran Strategis Humas di Era Digital

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru 2022, antara lain pertama masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Kedua, memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca :  Cegah Asap dan Bencana, Babinsa Bungku Ajak Warga Waspadai Karhutla

Ketiga, larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Keempat, peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kelima, penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keenam, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketujuh, Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Baca :  DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Kedelapan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen. Sembilan, bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Kamal menilai dengan membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

“Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” kata Kamal.

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Maju di Panggung Dunia: Presiden Prabowo Bicara di SPIEF 2025, Dunia Mendengar

Nasional

Satgas TNI 142/KJ Bantu Perbaikan Rumah Warga

Nasional

Menjemput Berkah Bulan Ramadan, Koramil 415-10/Jambi Selatan Bagikan Takjil Gratis

Nasional

Kodim 0415/Jambi Berkolaborasi Dengan Pengurus IKA SMAN 3 Kota Jambi Gelar Donor Darah dan Penyerahan Tali Asih Keluarga Stunting

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Gelar Sosialisasi dan Patroli Udara untuk Cegah Karhutla di OKI

Nasional

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad

Nasional

Inovasi I Prajurit Kodim 0412/LU Manfaatkan Limbah Industri Menjadi Pakan Ternak Kambing

Nasional

Dandim 0415/Jambi Pastikan Keamanan Misa Malam Natal di Kota Jambi Kondusif