KEEROM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis ganja seberat 700 gram di Kampung Kuimi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, pada Minggu (16/06/2024).
Operasi ini dimulai setelah adanya laporan dari seorang warga kepada personel pos bahwa ada aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Kampung Kuimi yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Dankima Satgas Yonif 122/TS, Lettu Ctp Juhartanto, segera berkoordinasi dengan pihak BNN untuk menyelidiki laporan tersebut.
Bersama Tim BNNP Papua, dipimpin oleh Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, Satgas Yonif 122/TS melaksanakan penyisiran di sekitar area yang dicurigai. Dalam penggerebekan yang dilakukan dengan pengendapan di jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu orang tertangkap tangan, sedangkan empat lainnya berhasil melarikan diri.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial R.M beserta barang bukti berupa 12 paket plastik ganja seberat 700 gram,” ungkap Dankima Satgas Yonif 122/TS.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Pos Satgas untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kantor BNNP Papua untuk pengembangan lebih lanjut.
Komandan Satgas, Letkol Inf Diki Apriyadi, menegaskan bahwa mereka bertekad keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perlintasan perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama yang erat antara aparat militer dan pihak penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan negara.**
Sumber : Pendam XVII/Cenderawasih










