Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah

Kamis, 18 November 2021 - 18:24 WIB

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

SRIWIJAYADALY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan puluhan rumah dinas yang berada di Komplek Orion Kel. Sekip Jaya Palembang, Komplek Naskah KM. 7 Kel. Sukarami Palembang dan Komplek Pintu Besi Kel. Plaju Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas di tiga lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas yang menyatakan rumah dinas di lokasi tersebut merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, yang mana tanah dan rumah dinas Komplek Orion yang beralamat di jalan Orion Kelurahan Sekip Jaya Palembang milik sah Kodam II/Sriwijaya, hal ini sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 04.01.09.03.4.00008 tanggal 14 Januari 2013.

Baca :  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Perkuat Pengamanan Perpindahan Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi

Selanjutnya, untuk rumah dinas Komplek Naskah yang beralamat di jalan Naskah Sukarami Palembang, sudah terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD Tahun 1961 Noreg 30418046. Sedangkan rumah dinas Komplek Pintu Besi Plaju terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD sebagai tanah milik dengan nomor Registrasi 30418036.

Baca :  Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca :  Kepedulian yang Menguatkan, Tim Besuk BSPP PEPABRI Jenguk Dua Anggota yang Sedang Sakit

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Sriwijaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Tanjab Barat Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

Daerah

DPD PEPABRI Provinsi Jambi Gelar Rapat Pengurus, Rumuskan Program Kerja 2026

Daerah

Fadhli Ajak Biro KIM LDII Jambi Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik

Daerah

Kehilangan Putra Terbaik Jambi, Ketua Umum IPMR Jambi: H. A. Bakri Pejuang Aspirasi Rakyat dan Inspirasi Generasi Muda

Daerah

Budi Setiawan Figur Inspiratif yang Menjadi Saksi Nikah Echa & Dinar

Daerah

Ini Harapan Budi Setiawan Pada Rakerkab KONI Tanjabtim

Daerah

BSPP: Wujud Nyata Solidaritas Purnawirawan di Kota Jambi

Daerah

Gemilang! Ratu Azzahra Liswar Juara I Lomba Speech English SLTA Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh