Semarak Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Masyarakat Antusias Meski Hujan Babinsa Desa Sungai Buluh Bersama Warga Pengecoran Jalan Setapak Sambut HUT RI ke-80 Babinsa Tanjung Raden Dampingi Warga Persiapkan Lomba HUT RI ke-80 Dandim 0416/Bute Resmikan TPA Nur Rahman di Lingkungan Makodim TMMD Ke-125 Resmi Ditutup di Lampung, Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Semangat Kemanunggalan

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 09:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

SRIWIJAYADAILY

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

Sehingga, jelas Menko PMK Muhadjir ada keseragaman secara nasional, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca :  Coffee Morning Humas Polda Jambi, Wujud Sinergi Erat dengan Insan Pers

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca :  Jenderal Maruli Simanjuntak Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Menggelar Seminar Sehari Bela Negara Cara Cerdas Kelola Uang

Nasional

TNI Commander Awarded the Title of Ksatria Padma Dharma Utama at Puri Ageng Blahbatuh

Nasional

Danrem 042/Gapu Dianugerahi Kehormatan Sebagai Pembina LAM Provinsi Jambi dalam Acara Pengukuhan Bersejarah

Nasional

Semangat Kreativitas Prajurit Paldam Dalam Dukung Tugas Kodam II/Swj

Nasional

Meriahkan HUT RI ke-79, Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat yang Digelar oleh Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya : Maknai Peringatan Nuzulul Qur’an Untuk Tingkatkan Disiplin Dan Etos Kerja Prajurit

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Lantik 327 Putra Terbaik Papua Jadi Prajurit TNI AD

Nasional

Membangun Sinergitas, Danrem 045/Gaya Silaturahmi Ke Kapolda Dan Kajati Kep Babel