Pererat Silaturahmi, Babinsa Pasar Jambi Komsos Bersama Juru Parkir RS Bhayangkara Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos Bersama Warga Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Pasir Panjang Dampingi Poktan Abadi Rawat Tanaman Cabai Babinsa Sungai Asam dan Warga Gotong Royong Cor Drainase, Antisipasi Banjir dan Perkuat Kebersamaan Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Talang Banjar Dampingi Penutupan TPS dan Launching Operator Sampah Berbasis Masyarakat

Home / Nasional

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:58 WIB

Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (7/3/2023).

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk Ilegal ini berawal dari laporan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya yang melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal.

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat dengan dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino untuk bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

Baca :  Babinsa dan Warga Durian Luncuk Jaga Budaya Gotong Royong

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN, ” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp. 435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

Baca :  Babinsa Redam Amuk Warga Usai Pencurian AC di Legok

Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. **

Share :

Baca Juga

Daerah

MY Bersama Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Bahas Kerja Sama Pengelolaan Dana Haji

Nasional

Peduli Kesehatan Balita Di Papua, Satgas 303 Datangi Honai Berikan Susu Sehat

Nasional

Satgas TNI 412 Kostrad Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pembangunan Pasar Di Pedalaman Papua

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Bersama Komnas HAM RI Bahas Perkembangan Situasi  Papua

Nasional

Pasca Hujan Deras, Babinsa Pantau Genangan di Paal Lima Kota Baru Jambi

Nasional

TNI AD – US Army Memperkuat Kerja Sama Militer

Nasional

Garuda Resmi Jadi Official Airline Liga Indonesia Baru

Nasional

Mayjen TNI MS Fadhilah Resmi Jabat Wagub Lemhannas RI