Babinsa Rajawali Perkuat Sinergi dengan Security PLN, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Wilayah Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Semarak HUT Ke-1 Kodam XX/TIB, Korem 042/Gapu Gelar Beragam Lomba Olahraga Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026 Wali Kota Jambi dan APERSI Perkuat Sinergi, Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Melalui Program TMMD, Mhs KKN Unja Bersama Forkopimcam Marosebo Ulu Bersinergi Membangun SDM Masyarakat Pedesaan

Nasional

Korem 045/Gaya Gelar Upacara Penyambutan Anggota Kembali Satgaster

Nasional

Peduli Sesama, Satgas Yonif Raider 200 Bagi – Bagi Sembako Ke Warga Owagambak

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.104 Prajurit Taruna dan Bhayangkara Taruna di Akmil Magelang

Nasional

Letkol Herman Nursali Hadiri Muscab FKPPI Kota Jambi

Nasional

Kunjungi Kodim Sarko, Pangdam II/Swj Tekankan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024

Nasional

Babinsa Hadiri Musdes Ladang Panjang Bahas RKP Desa untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Nasional

Prajurit Satgas TMMD Kodim Bute Bergulat Dengan Lumpur, Pasang Gorong-Gorong