Jaga Kondusivitas Wilayah, Tiga Pilar Kelurahan Lingkar Selatan Gelar Komsos dan Monitoring Malam Hari Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Ikuti Pembongkaran TPS di Kelurahan Pasar Pererat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Gelar Anjangsana di Desa Ibru Babinsa Tanjung Raden Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Beliung Monitor Pemasangan CCTV Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Lepas Kontingen Sepak Bola Liga Santri Nasional, Ini Pesan Danrem 044/Gapo

Nasional

Babinsa Cempaka Putih Berikan Motivasi kepada Siswa SMK Bina Kasih Kota Jambi

Nasional

Wujudkan Pembukaan Jalan Terbaik, Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Lakukan Pengawasan Operator Excavator Secara Ketat

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Apel Kesiapan Sarpras OMB 2023-2024 di Lapangan Polresta Jambi

Nasional

Beri Arahan Di Kodam II/Sriwijaya, Kasad Ingatkan Para Dansat Untuk Menjadi Pemimpin Yang Amanah

Nasional

Jelang Ramadhan, Kodiklatad Gelar Bazzar Murah

Nasional

Peduli Lingkungan Hidup, Kodim 0431/Babar Tanam Pohon Mangrove

Nasional

Babinsa Hadiri Penyerahan Bantuan Sosial untuk Disabilitas, Lansia, dan Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Papalik