Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Kodim 0419/Tanjab Dukung Penuh Kegiatan PSIB: Wujud Sinergi Bela Negara di Tanjab Timur

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis 2025, Kapolda Tekankan Peran Strategis Humas di Era Digital

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Cegah Asap dan Bencana, Babinsa Bungku Ajak Warga Waspadai Karhutla

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Brigjen TNI dr. Sukirman Jadi Wakil Kepala Puskesad  

Nasional

Babinsa Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kasang Lopak Alai

Nasional

Forum Pecinta Perahu Tradisional Jambi Resmi Terbentuk

Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, TNI – Polri Di Bungo Gelar Patroli Gabungan

Nasional

Kejam !! Gerombolan KST Kembali Tembak Prajurit TNI Di Kab. Nduga

Nasional

Olahraga Bersama Danrem Dan Keluarga Besar Korem 045/Gaya

Nasional

Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Nasional

Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Babinsa Koramil Pasar Pantau Kegiatan Pos Pembinaan Terpadu Di Wilayah Binaan