Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia

Home / Nasional

Kamis, 4 Mei 2023 - 20:03 WIB

Panglima TNI : Prajurit Sejati Tidak Akan Menangis Karena Kematian, Tapi Dia Hanya Menderita Melihat Pengkhianatan

SRIWIJAYADAILY – Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/05/2023).

Panglima TNI menyampaikan perkembangan situasi saat ini khususnya di lingkungan TNI berkembang sangat drastis. Akhir-akhir ini banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi,” ujarnya.

Baca :  Pererat Silaturahmi, Babinsa Mersam Jalin Komsos Bersama Warga Desa Bukit Harapan

Panglima TNI juga menjelaskan data tentang penyalahgunaan senpi dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih berdasarkan data yang ada terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” jelas Panglima TNI.

Baca :  Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Panglima TNI mengungkapkan bahwa belajar dari perkara yang telah terjadi, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.

“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Panglima TNI.

Baca :  Tingkatkan Keakraban, Babinsa Danau Teluk Komsos Bersama Warga Usai Gotong Royong

Diakhir Pengarahan, Panglima TNI memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon/tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol, jangan menunggu viral baru diproses, Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.

TNI Patriot NKRI.

Sumber : Puspen TNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil 415-12/Pasar Terus Tingkatkan Kepedulian terhadap Warga Binaan di Kelurahan Sungai Asam

Nasional

Dandim 0402/OKI Panen Raya Padi IP 100 Bersama Gubernur Sumsel

Nasional

Semangat Gotong Royong Wawan, Pemuda Sukamaju yang Berbagi Makanan untuk Anggota Satgas TMMD

Nasional

Pastikan Aman Dan Damai Prajurit Kodim 0429/Lamtim Kawal Tahap Pilkades Serentak

Nasional

Hadiri Rembuk Stunting, Babinsa Koramil 03/MT Sebut Percepatan Penurunan Stunting Merupakan Upaya Pencapaian SDGs Desa

Nasional

Danramil Mayor Marlianus Hadiri Acara Pembukaan MTQ Kecamatan Pasar Jambi 2024

Nasional

Kodim Mimika Gelar Turnamen Bola Voli Oro Doro Enakoa Cup antar jajaran Koramil

Nasional

Puncak Peringatan HUT ke-43 Korem 044/Gapo Dihiasi Kegiatan Sosial dan Lingkungan di Danau Ranau