Oleh : Firdaus Baharuddin
Di atas kertas, republik ini dibangun dengan pagar pengaman yang kokoh. Tiga cabang kekuasaan dipisahkan agar tidak saling menelan: eksekutif menjalankan, legislatif mengawasi, yudikatif mengadili. Sebuah gagasan klasik dari Montesquieu yang hingga kini masih diajarkan sebagai resep mujarab mencegah lahirnya kekuasaan absolut.
Namun, realitas sering kali lebih lentur daripada teori.
Hari-hari ini, batas antar cabang kekuasaan tampak tidak lagi setegas yang dibayangkan. Mereka masih berdiri sebagai institusi yang berbeda, tetapi gerakannya kerap seirama—terlalu seirama. Dalam orkestrasi seperti ini, publik patut bertanya: apakah ini harmoni demokrasi, atau justru tanda melemahnya fungsi saling mengawasi?
Eksekutif, misalnya, tampil sebagai pusat gravitasi kekuasaan. Arah kebijakan, ritme pembangunan, hingga prioritas legislasi kerap berangkat dari sana. Tidak ada yang keliru dengan kepemimpinan yang kuat. Masalah muncul ketika kekuatan itu tidak lagi diimbangi oleh daya kritis dari cabang kekuasaan lain.
Di titik ini, legislatif diuji. Secara konstitusional, ia adalah penyeimbang—bahkan pengontrol. Tetapi dalam praktik, fungsi itu sering kali tereduksi menjadi formalitas. Pengawasan berjalan, tetapi jarang menggigit. Kritik disampaikan, namun tak selalu berujung koreksi. Kedekatan politik menjadikan jarak yang seharusnya kritis justru menyempit.
Padahal, demokrasi membutuhkan jarak itu.
Lebih jauh, cabang yudikatif yang semestinya berdiri paling independen juga tidak luput dari sorotan. Dalam beberapa perkara, muncul persepsi publik bahwa hukum tidak selalu bergerak dalam garis lurus. Ada yang diproses cepat, ada yang berjalan lambat, bahkan ada yang seolah berhenti di tengah jalan. Persepsi, dalam konteks hukum, sama berbahayanya dengan fakta. Ia menggerus kepercayaan—dan kepercayaan adalah fondasi utama sistem peradilan.
Di tengah itu semua, muncul pula gejala lain yang tak kalah penting: rangkap kepentingan. Ketika seorang pejabat berada di lebih dari satu posisi strategis, atau ketika fungsi regulator dan pengawas berada dalam lingkaran yang sama, maka pemisahan kekuasaan kehilangan maknanya. Ia tidak lagi menjadi pagar, melainkan sekadar garis di atas kertas.
Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang berkembang. Koalisi besar, kompromi kekuasaan, dan kepentingan jangka pendek sering kali lebih dominan dibandingkan prinsip-prinsip dasar tata negara. Dalam kondisi seperti ini, trias politica tidak runtuh—tetapi perlahan mengalami erosi.
Yang tersisa adalah bentuk, bukan substansi.
Di sisi lain, publik sebagai pengawas terakhir juga menghadapi tantangan. Ruang kritik kerap dipenuhi kebisingan: disinformasi, polarisasi, hingga delegitimasi terhadap suara yang berbeda. Kritik mudah dicurigai sebagai sikap politis, bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Akibatnya, fungsi pengawasan masyarakat melemah, atau setidaknya tidak lagi seefektif yang diharapkan.
Padahal, tanpa tekanan publik, kekuasaan cenderung mencari kenyamanannya sendiri.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: masihkah kita menjalankan trias politica sebagai prinsip, atau sekadar mempertahankannya sebagai simbol?
Demokrasi tidak pernah menuntut kesempurnaan. Ia hanya meminta satu hal: keseimbangan. Ketika satu cabang kekuasaan terlalu dominan, yang lain harus menguat. Ketika satu melemah, yang lain harus mengoreksi. Itulah esensi checks and balances yang selama ini digaungkan.
Tanpa itu, negara hukum berisiko bergeser menjadi negara kekuasaan—yang tetap sah secara prosedur, tetapi kehilangan ruh keadilan.
Trias politica, pada akhirnya, bukan sekadar pembagian peran. Ia adalah soal keberanian untuk saling mengawasi, bukan saling melindungi. Dan dalam konteks Indonesia hari ini, keberanian itu tampaknya sedang diuji.










