Danramil 415-08/Danau Teluk Lepas Kontingen MTQ, Semarakkan Syiar Islam di Pasir Panjang Babinsa Mersam Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Norma di Tengah Masyarakat Babinsa Kelurahan Murni Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Babinsa Ajak Pemilik Bengkel di Tanjung Johor Kembangkan Usaha dan Perkuat Ekonomi Warga Babinsa Mekar Jaya Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Komsos Rutin

Home / Nasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tertib Hukum, Pangdam II/Swj Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang

SRIWIJAYADAILY PALEMBANG – Selain silaturahmi, dalam kunjungan kerjanya di Polrestabes Palembang Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil juga menunjukan komitmennya dalam Tertib Hukum dengan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal itu, disampaikan Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P, S.T M.M, dalam rilisnya Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2024).

Diungkapkan Kapendam, kedatangan Mayjen TNI Yanuar Adil dan rombongan PJU Kodam II/Swj disambut oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono S.I.K beserta PJU Polrestabes Palembang.

Baca :  TNI AD Evaluasi Total Prosedur Pemusnahan Amunisi Usai Insiden Garut

“Pasca kegiatan pengamanan kunker RI-1, Pangdam juga bersilaturahmi ke Polrestabes Palembang bersama para PJU Kodam dan Danrem 043/Gapo (Brigjen TNI M. Thohir),”ujar Sapta.

Selain Danrem 044/Gapo, saat kunjungan ke Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj didampingi Kapoksahli Jenderal TNI Norman Saito dan Asisten Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison S Sianbutar, S.Sos. dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat M.Han.

Baca :  Keakraban TNI dan Warga Terjalin di Tengah Pembangunan Jalan Desa Kemuning

Lebih lanjut Sapta katakan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Pangdam juga meninjau sarana pembuatan SIM .

“Wujud komitmen terhadap ketertiban terhadap hukum, beliau juga melakukan perpanjangan SIM disana,”tandas lulusan Akmil 1996 itu.

Lanjut dikatakannya, sebagaimana sering disampaikan Pangdam , sebagai aparat negara kita semua harus mematuhi aturan hukum termasuk dalam berkendaraan sipil harus memiliki SIM yang dikeluarkan kepolisian.

Baca :  Bangun Sinergi Wilayah, Babinsa Pelayangan Intensifkan Komsos di Arab Melayu

“Demikian juga bagi anggota yang menggunakan kendaraan militer harus memiliki SIM umum dan militer. Karena syarat memiliki SIM Militer atau TNI harus memiliki SIM umum dari kepolisian,”tegas Sapta.

“Pangdam menilai, fasilitas dan pelayanan yang diberikan Polrestabes Palembang ke masyarakat cukup baik, yang mana telah memenuhi unsur-unsur Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kapendam.

Share :

Baca Juga

Nasional

Prada M. Sohid Prajurit Brigif 8/GC Raih Medali Perak Tinju Amatir Se-Sumatera Piala Pangdam I/Bukit Barisan

Nasional

Kodim 0417/Kerinci Akan Gelar TMMD ke-114 Di Wilayah Kayu Aro Barat

Nasional

Warga Kembang Seri Baru Bersyukur Terpilihnya Program TMMD Di Desanya

Nasional

Satgas Yonif Raider 142 Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Cartenz 2022

Nasional

Danrem 041/Gamas Ajak Prajurit Kodim 0423/BU Tingkatkan Kinerja dan Hindari Narkoba

Nasional

Pantau Situasi Pasar, Babinsa Komsos Dengan Para Pedagang

Nasional

Peringati HPN 2022, PWI Jambi Gelar Donor Darah

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti