Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah / Politik

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:19 WIB

Status Quo PAW NasDem Kota Jambi, Kuasa Hukum Gugat DPP hingga KPU

JAMBI, SRIWIJAYADAILY.com – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Kota Baru, Kota Jambi, menghadapi sengketa hukum. Tim kuasa hukum Andrew Julius Susilo Sihite menggugat sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemalsuan surat dalam proses pencalonan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, DPD Partai NasDem Kota Jambi, KPU Kota Jambi, serta Hasto Pratikno.

Kuasa hukum Andrew, Nelson, dalam konferensi pers di Jambi, Selasa (17/2/2026), mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan PAW.

Baca :  Hari Pertama Dibuka, Youdhi Prayogo Resmi Ambil Formulir Bacalon Ketua PERTINA Kota Jambi

“Kami menilai ada persoalan mendasar yang harus diuji secara hukum. Karena itu kami menempuh jalur pengadilan,” ujar Nelson.

Dugaan Rangkap Jabatan

Tim kuasa hukum mempersoalkan status Hasto yang disebut masih tercatat sebagai anggota aktif Partai NasDem sejak 2020. Namun pada April 2025, Hasto terpilih sebagai Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, calon Ketua RT tidak diperkenankan merangkap jabatan maupun menjadi anggota partai politik. Aturan tersebut juga mensyaratkan adanya surat pernyataan bukan anggota partai sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Baca :  LDII, Ponpes Tawakal, dan Senkom Mitra Polri Gelar Upacara HUT RI ke-81 di Muaro Jambi

Tim hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara status keanggotaan partai dengan surat pernyataan yang digunakan saat pencalonan Ketua RT.

“Persoalan ini menyangkut aspek integritas dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Ferdi, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

Selain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi, tim hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polresta Jambi pada awal Januari 2026.

Baca :  Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil, Tim Samba Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia 2026

Perkara tersebut kini berstatus sengketa hukum. Tim kuasa hukum meminta agar seluruh proses administrasi dan pelantikan PAW dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Partai NasDem maupun KPU Kota Jambi terkait gugatan tersebut.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal di Kota Jambi, sekaligus menguji kepatuhan prosedural dalam mekanisme PAW anggota legislatif. (Rosyid/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

FORSGI Kota Jambi Siapkan Atlet Sepakbola U10 dan U12 Ikuti Festival Sepakbola Tingkat Provinsi

Daerah

Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Semangat Pengabdian di Bulan Ramadan

Daerah

Sosok Anak Tukang Becak di Tanjabbar Bawa Medali Emas dari Kejuaraan Karate

Daerah

Jangan Lewatkan 10-11 Juni 2022 Pergelaran LEMARI dari Teater Tonggak

Daerah

KODRAT Kota Jambi Cetak Petarung Baru, Mantapkan Persiapan Hadapi Kejurprov Jambi

Daerah

Lepas Atlet Dayung Ikuti BK PON XXI, Budi Setiawan Berharap Dayung Bisa Mendulang Emas

Daerah

Dari Aktivis hingga Penggerak Pemuda, Rizki Pratama Siap Besarkan KNPI Kota Jambi

Politik

Budi Setiawan Berencana Umumkan Calon Wakilnya Akhir Juli