JAMBI, SRIWIJAYADAILY.com – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Kota Baru, Kota Jambi, menghadapi sengketa hukum. Tim kuasa hukum Andrew Julius Susilo Sihite menggugat sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemalsuan surat dalam proses pencalonan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, DPD Partai NasDem Kota Jambi, KPU Kota Jambi, serta Hasto Pratikno.
Kuasa hukum Andrew, Nelson, dalam konferensi pers di Jambi, Selasa (17/2/2026), mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan PAW.
“Kami menilai ada persoalan mendasar yang harus diuji secara hukum. Karena itu kami menempuh jalur pengadilan,” ujar Nelson.
Dugaan Rangkap Jabatan
Tim kuasa hukum mempersoalkan status Hasto yang disebut masih tercatat sebagai anggota aktif Partai NasDem sejak 2020. Namun pada April 2025, Hasto terpilih sebagai Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, calon Ketua RT tidak diperkenankan merangkap jabatan maupun menjadi anggota partai politik. Aturan tersebut juga mensyaratkan adanya surat pernyataan bukan anggota partai sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Tim hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara status keanggotaan partai dengan surat pernyataan yang digunakan saat pencalonan Ketua RT.
“Persoalan ini menyangkut aspek integritas dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Ferdi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan Pidana dan Gugatan Perdata
Selain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi, tim hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polresta Jambi pada awal Januari 2026.
Perkara tersebut kini berstatus sengketa hukum. Tim kuasa hukum meminta agar seluruh proses administrasi dan pelantikan PAW dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Partai NasDem maupun KPU Kota Jambi terkait gugatan tersebut.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal di Kota Jambi, sekaligus menguji kepatuhan prosedural dalam mekanisme PAW anggota legislatif. (Rosyid/red)










