Muaro Jambi – Musim kemarau yang melanda sebagian wilayah Jambi kembali memunculkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Respons cepat dan aksi nyata kembali ditunjukkan prajurit TNI di lapangan.
Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Kodim 0415/Jambi, Serda Suroso, menjadi garda terdepan saat api melalap lahan perkebunan sawit milik warga di Desa Gambut, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat sore (13/6/2025).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu diduga dipicu oleh kelalaian warga yang membuang puntung rokok sembarangan. Cuaca panas yang ekstrem dan angin kencang mempercepat penyebaran api, membuat situasi menjadi genting dalam waktu singkat.
Tanpa menunggu peralatan lengkap, Serda Suroso bersama warga dan unsur Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak cepat memadamkan api dengan alat seadanya. Hasilnya, kobaran api berhasil diredam sebelum menjalar lebih luas dan mengancam pemukiman sekitar.
“Tindakan cepat harus diambil dalam situasi seperti ini. Kami tidak bisa menunggu. Yang penting adalah melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya yang lebih besar,” tegas Serda Suroso di lokasi kejadian.
Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah karhutla. Meski sosialisasi dan patroli rutin telah dilakukan oleh pihak Koramil dan aparat terkait, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa masih ada celah dalam kedisiplinan warga terhadap bahaya kebakaran.
“Karhutla bukan hanya urusan pemerintah atau TNI, tapi tanggung jawab bersama. Satu tindakan ceroboh bisa membahayakan ratusan nyawa dan merusak lingkungan untuk jangka panjang,” tegasnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Upaya pendinginan lahan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa. Serda Suroso juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika melihat asap atau tanda-tanda kebakaran di sekitarnya.
Kisah heroik Babinsa ini kembali menegaskan peran vital TNI di tengah masyarakat: tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga pelindung lingkungan dan penggerak kesadaran publik.**)