Boven Digoel – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas di sektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap kembali mengingatkan masyarakat yang melintas batas untuk mematuhi aturan yang berlaku, Minggu (14/7).
Langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Anggota Satgas Pamtas Yonif 111/KB Pos KM 53 melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel.
Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen dan pengecekan barang bawaan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa baik saat masuk ke Indonesia maupun ke Papua Nugini.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menerobos Pos Pengamanan atau melanggar aturan Pelintas Batas.
Letda Inf Adi Sucipto, Danpos KM 53, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Satgas selama bertugas di wilayah perbatasan Papua Selatan.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan karena ini bagian dari tugas pokok Satgas selama bertugas di wilayah perbatasan Papua Selatan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan penyelundupan barang ilegal dan masuknya imigran gelap ke wilayah Papua Selatan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Namun, untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kerawanan, Satgas terus mengingatkan masyarakat demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Papua Selatan. (**/)