Pererat Silaturahmi, Babinsa Pasar Jambi Komsos Bersama Juru Parkir RS Bhayangkara Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos Bersama Warga Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Pasir Panjang Dampingi Poktan Abadi Rawat Tanaman Cabai Babinsa Sungai Asam dan Warga Gotong Royong Cor Drainase, Antisipasi Banjir dan Perkuat Kebersamaan Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Talang Banjar Dampingi Penutupan TPS dan Launching Operator Sampah Berbasis Masyarakat

Home / Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  PANCASILA SEBAGAI KOMPAS MORAL BANGSA: MENGAWAL NEGARA, MENJAGA RAKYAT

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI Wajib Taat Aturan Dalam Berlalulintas

Nasional

Mendukung Program Ketahanan Pangan Dandim 0432/ Bangka Selatan Tinjau Sawah

Nasional

Korem 044/Gapo Siap Dukung Terwujudnya Swasembada Pangan

Nasional

Asrena Kasad Kunjungi TMMD Reg Ke-114 Kodim 1701/Jayapura Di Arso Timur

Nasional

Jabat Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Hilman Hadi Akan Lakukan Kunjungan Perdana Ke Jambi

Nasional

Danrem 042/Gapu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Geragai

Nasional

Mayor Edi Arman Bekali Pengetahuan Caraka Kepada Peserta Bintalfisdis

Nasional

Dankodiklatal Buka Pendidikan 357 Siswa Bintara TNI AL Angkatan 44/1 Tahun 2024