Danrem 043/Gatam Hadiri Penutupan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur Tradisi Satuan Warnai Penyambutan Calon Kasrem Korem 043/Gatam di Metro Resmi Berganti! Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Penyerahan Jabatan Kasrem, Kasilog dan Sertijab Kasiintel Danramil Sebapo Hadiri Halal Bihalal dan Tabligh Akbar BKMT, Perkuat Ukhuwah di Mestong Pererat Silaturahmi, Babinsa Muara Tembesi Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Baru

Home / Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Babinsa dan Warga Bahas Penutupan TPS, Cari Solusi Lingkungan di Kasang Jaya

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022

Nasional

Babinsa Bersinergi Jaga Keamanan Libur Nataru di Kabupaten Batanghari

Nasional

Kodim 0419/Tanjab Gelar Doa Bersama untuk Memohon Hujan

Nasional

Semarak HUT RI ke-79, Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi Gelar Lomba Panjat Pinang di Desa Sukamaju

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Saksikan Grand Final Turnamen E-Sports Piala Kasad Tahun 2022 Secara Virtual

Nasional

Babinsa Kodim 0416/Bute Raih Juara 1 dan 2 Lomba Sinergitas 3 Pilar Polda Jambi 2025

Nasional

Ulang Tahun, Pangdam II/Swj Dapat Kejutan Dari Anggota

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Gelar Bakti Sosial Di Kabupaten Pesawaran