Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Kamis, 14 September 2023 - 09:26 WIB

Pemilu Serentak 2024, Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Lebih lanjut Panglima TNI menyatakan aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detil dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.

“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Baca :  Babinsa Ajak Pemuda Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.

Baca :  Babinsa Hadiri Pertemuan Komite SMPN 10 Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Usul Tiga Upaya Bersama Pencapaian SDGs

Nasional

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmad Pantau Malam Pergantian Tahun

Nasional

Brigjen TNI Ruslan Effendy Resmi Menjabat Kasdam II/Sriwijaya

Nasional

Kasi Intel Kasrem 045/Gaya Hadiri Peresmian “Kawasan Religi Pagoda Nusantara” Di Sungailiat

Nasional

Tebar Keberkahan, Koramil 09/Tp Bagi-bagi Takjil Kepada Warga

Nasional

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awl, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Nasional

Babinsa Koramil Agimuga Ajak Warga Jaga Wilayah Agar Tetap Kondusif

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Asops Panglima TNI Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI – PNG Yonif 143/TWEJ