Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Kamis, 14 September 2023 - 09:26 WIB

Pemilu Serentak 2024, Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M (Red)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Baca :  Trump Kalungkan Medali Perak untuk Messi, Argentina Akhiri Piala Dunia 2026 sebagai Runner-up

Lebih lanjut Panglima TNI menyatakan aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detil dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.

“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Korem 043/Gatam Bersama Forkopimda Bersinergi Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung

Nasional

Babinsa Jambi Selatan Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Olahraga Bersama

Nasional

Wakasad Tinjau Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cianjur

Nasional

Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Nasional

Luar biasa! Prajurit Kodim OKI Bantu Pengobatan Kelainan Jenis Kelamin Warga Hingga Berhasil

Nasional

Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2022

Daerah

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

Nasional

Kemampuan Menembak Skill Wajib Bagi Setiap Prajurit