Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Jual Beras di Bawah HET Danrem 042/Gapu: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas Jambi Babinsa Bakti Mulya Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa untuk Tingkatkan Keamanan Wilayah Babinsa Pematang Sulur Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Posyandu Cemara Babinsa Pasar Jambi Jalin Keakraban Lewat Silaturahmi ke Rumah Warga

Home / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 08:51 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.

Baca :  Babinsa Pasar Jambi Perkuat Komsos, Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Lingkungan dan Bina Generasi Muda

KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.

Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi. Pertama, pedoman bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia. Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Baca :  Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Bantu Mediasi Konflik Sosial

Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.

Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.

Baca :  Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Rapat Koordinasi di Kelurahan Tanjung Johor

Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (UN)

Artikel ini dikutip dari laman setkab/pemerintah-terbitkan-perpres-rencana-aksi-kebijakan-kelautan-indonesia-2021-2025/

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Hadiri Peringatan 1 Abad NU

Nasional

Indahnya Kebersamaan, Satgas Yonif Raider 200/BN Dan Masyarakat Kekey Rayakan Idul Adha 1444 H

Nasional

Kasad : TMMD Jadi Sinergi Positif TNI-Rakyat Atasi Permasalahan Bangsa

Nasional

Tak Henti-Hentinya Bu Ida Mengucap Syukur Dengan Dilaksanakannya Program TMMD Di Desa Talang Silungko

Nasional

Program TMMD ke-121 Hadirkan Perubahan di Kecamatan Mestong

Nasional

Cek Kebugaran Fisik Prajurit, Korem 042/Gapu Gelar Tes Garjas Periodik

Nasional

Panglima TNI Lakukan Tatap Muka Dengan Ratusan Prajurit di Batam

Nasional

Bantu Mengajar, Satgas Yonif 751 Disambut Gembira Murid SD