Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:16 WIB

Pemerintah RI Segera Proses Ratifikasi Perjanjian dengan Singapura

Sriwijayadaily

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal itu, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan persnya, di kantor Kemenko Polhukam Rabu (16/2/2022).

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” ujar Mahfud MD.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari 2022, lalu  pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region (FIR), kemudian Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud melalui laman resmi Kemenko Polhukam.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam Cenderawasih Berkunjung Ke Jayawijaya, Ini yang Dilakukan

Nasional

Mayjen TNI Farid Makruf Resmi Jabat Pangdam V/Brawijaya

Nasional

Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bantu Proses Pemakaman Warga

Nasional

TNI AD – US Army Memperkuat Kerja Sama Militer

Nasional

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Remisi di Lapas Kelas IIA Jambi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

Wujudkan Generasi Yang Cerdas Dan Berkarakter, Kasdim 0415/Jambi Berikan Dasar Kepemimpinan

Nasional

Tumbuhkan Rasa Empati, Babinsa Koramil 09/Tp Sambangi Panti Asuhan

Nasional

Babinsa Hadiri Rapat Musyawarah Desa Sekernan