Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Patroli Terpadu Bersama Tim Karhutla dan Warga Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Dinsos dan Pemerintah Kelurahan Evakuasi ODGJ Secara Humanis Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Gelar Komsos di Sungai Putri Semarak HUT ke-1 Kodam XX/TIB, Kodim 0415/Jambi Gelar Jalan Santai Bersama Keluarga Besar TNI

Home / Nasional

Jumat, 19 April 2024 - 06:23 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

SRIWIJAYADAILY JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Baca :  Tiga Tuan Rumah Kompak ke 16 Besar, Amerika Serikat Tantang Belgia

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca :  Sinergi Lintas Unsur Sukseskan Haflah Akhirussanah ke-13 Ponpes Serambi Makkah

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

Baca :  Babinsa Pasir Panjang Tekankan Kolaborasi dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Momen Jumat Berbagi, Dandim 0421/LS Pimpin Baksos Untuk Warga

Nasional

Kasad : Sinergi dan Soliditas TNI-Polri Harus Terus Dijaga

Nasional

TNI Sulap Rumah Warga Tidak Layak Huni Menjadi Asri

Nasional

Babinsa Tanjung Sari Beri Motivasi kepada Pedagang Warung

Nasional

Unik dan Menarik, Ini Cara Kodim  0104/Atim Angkat Olahraga Tradisional

Nasional

Keseruan Satgas TNI Berburu Ulat Sagu di Papua

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Secara Resmi Tutup Festival Ramadhan 1443 H/2022 M

Nasional

Demi Kesembuhan Warganya, Babinsa Kopda Jumadi Donorkan Darahnya