Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Nasional

Jumat, 19 April 2024 - 06:23 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

SRIWIJAYADAILY JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Baca :  Babinsa Rajawali Dukung Penutupan TPS Sampah Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca :  Bina Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos dengan Ketua RT Desa Niaso

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

Baca :  Babinsa Pasir Panjang Dampingi Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil Pijoan Menghadiri Acara Tradisi Ruwahan

Nasional

Pangdam V/Brw Sambut kedatangan 450 Prajurit Badak Hitam Selesai Bertugas dari Tanah Papua

Nasional

Yonif 143/TWEJ Terima Kunjungan Tim Dalwasev Binsat Pussenif

Nasional

Korem 042/Gapu Terima Kunjungan Edukasi Dari Siswi SMA IT Nurul Ilmi Jambi

Nasional

Danramil Muara Tembesi Hadiri Bintek Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat Bencana di Kabupaten Batanghari

Nasional

TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Resmi Dibuka di Desa Sukamaju

Nasional

Kedekatan Satgas TMMD dengan Anak-anak Kampung Talang Silungko

Nasional

Realisasi Kerja Sama TNI AD, Tribun Network dan Kompas Group, Kodam II/Swj Bekali Dansat Public Speaking