LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Jumat, 19 April 2024 - 06:23 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

SRIWIJAYADAILY JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Baca :  Dukung Mobilitas Operasional Satuan, Korem 042/Gapu Terima 6 Unit Kendaraan Taktis Maung dari Kemenhan RI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca :  Babinsa dan Warga Mekarsari Nes Gencarkan Patroli Karhutla untuk Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

Baca :  Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis 2025, Kapolda Tekankan Peran Strategis Humas di Era Digital

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sanggar HIMA Bahasa Indonesia Unbari Kembali Hadir Tunjukkan Eksistensinya di Panggung Teater

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rakor Optimalisasi Lahan Rawa Di Kabupaten Banyuasin

Nasional

Yusnaini Rany Terpilih sebagai Ketua FJPI Jambi Periode 2024-2027

Nasional

Tak Henti-Hentinya Bu Ida Mengucap Syukur Dengan Dilaksanakannya Program TMMD Di Desa Talang Silungko

Nasional

Upaya Penyediaan Air Bersih oleh TNI AD untuk Masyarakat Terus Dilakukan

Nasional

TNI Adalah Kita, Satgas TNI 142/KJ Gelar Lomba Tari Adat Papua

Nasional

Pimpin Apel Pagi, Dandim 1707/Merauke Ingatkan Personelnya Untuk Selalu Meningkatkan Keimanan dan Jaga Kesehatan

Nasional

Peran Babinsa Dalam Mengatasi Kesulitan Rakyat Disekelilingnya