Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia

Home / Nasional

Senin, 11 April 2022 - 21:42 WIB

Pasiterdim 0415/Jambi Mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Melalui Zoom Meeting

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI  melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, M.I.R.,M.A., diwakili Pasiter Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bersama Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui zoom meeting bertempat di ruang rapat Sterdim 0415/Jambi, Jambi, Senin (11/4/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dan diikuti oleh Korem 042/Gapu, Kodim jajaran Korem 042/Gapu serta beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Korem 042/Gapu, termasuk diantaranya 4 Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kodim 0415/Jambi.

Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dalam sambutannya mengatakan bahwa persyaratan sebagai calon Komcad, adalah Warga Negara Indonesia dari Sipil, bukan TNI atau Polri. Sipil tersebut boleh Dia sebagai PNS/ASN, Pegawai Swasta, Mahasiswa atau masyarakat umum.

Baca :  Babinsa Thehok Kawal Mediasi Usaha Pemotongan Ayam, Wujudkan Solusi Damai Bersama Warga

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terdapat 5 hal pokok, yaitu tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi”, ujar Mayjen Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa saat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan, komponen pendukung, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi.

Hal ini mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatunya ada regulasi yang harus ditaati.

Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi, pungkasnya.

Baca :  Coffee Morning Humas Polda Jambi, Wujud Sinergi Erat dengan Insan Pers

Dirsumdahan Pothan Kemhan Brigjen TNI Farid Amran, SH, dalam paparannya mengatakan bahwa Komponen Cadangan bukanlah suatu pekerjaan, melainkan adalah wujud bakti kita kepada negara dan bangsa.

Lebih lanjut Brigjen Farid mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dimana seluruh rakyat harus turut serta mengambil bagian dalam membela negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945, ungkap Brigjen Farid.

Usai acara sosialisasi, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni saat dihubungi awak media mengatakan bahwa pendaftaran sebagai peserta Komcad sudah dibuka.

Baca :  ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029

“Saat ini pendaftaran Komcad sudah dibuka melalui online, pendaftaran online tersebut dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, dan kemungkinan tanggal 30 Mei 2022 akan dilaksanakan pembukaan pendidikan bagi yang lolos sebagai Komcad di Rindam II/Swj”, ujar Beni.

Untuk pendaftaran Komcad dilakukan secara online melalui website dan aplikasi mobile untuk memudahkan dalam proses pendaftaran (website : https://komcad.kemhan.go.id), selanjutnya dapat juga dilakukan melalui Whatsapp yang dilayani secara otomatis (WA 08990170856), ungkap Beni.

Adapun 4 Perguruan Tinggi yang mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 23 tahun 2019 diantaranya Universitas Jambi, Universitas Batanghari, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha dan Politeknik Jambi, tandasnya.**

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI Dukung Pemberantasan Kejahatan: Pemusnahan Barang Bukti di Bungo

Nasional

Ciptakan Kamtibmas Kondusif Prajurit Kodim 0429/Lamtim Roadshow Ke Calon Kades

Nasional

Satgas Yonif 123 Rayakan Natal Bersama Dengan Suku Kanum Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Dibalik Kisah Pembuatan Jalan TMMD Kodim 0415 Jambi: Edi Murni, Pejuang Tanpa Pamrih di Desa Pondokmeja

Nasional

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Petani Perawatan Tanaman Jagung

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Bersama Panglima TNI Rakor Verifikasi Data PPKM Dan Vaksinasi Secara Virtual

Nasional

Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Nasional

Kapuskersin TNI Buka Rakernis Kersin TNI Semester II TA 2022