Muaro Jambi, SRIWIJAYADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, 13 Januari 2025. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, dan Pabung Muaro Jambi, Letkol Inf Beni.
Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan tanggapan dari 9 fraksi DPRD terkait Ranperda RTRW. Setelah pembacaan putusan DPRD, dilakukan penandatanganan serta penyerahan berkas keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam menyusun Ranperda RTRW hingga pengesahannya menjadi Perda. “Perda ini akan menjadi dasar pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dalam 20 tahun ke depan. Kami optimis bahwa implementasi Perda ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD, Aidi Hatta, menekankan pentingnya Perda RTRW untuk memberikan panduan dalam pembangunan daerah. “Perda ini mencakup zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan, dan sektor lain yang strategis bagi kemajuan Muaro Jambi,” katanya.
Letkol Inf Beni, Pabung Muaro Jambi, juga turut hadir sebagai representasi TNI yang berperan mendukung sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah. Keterlibatan Forkopimda dalam acara ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan rencana pembangunan yang terstruktur.
Dengan pengesahan Perda RTRW 2024-2044, Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat menghadirkan pembangunan yang lebih terarah, memanfaatkan potensi daerah secara optimal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**