SRIWIJAYADAILY.COM – Pelarian WS, tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, akhirnya terhenti. Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menangkapnya di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, WS beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan saat masih berstatus saksi. Namun, ia tidak pernah hadir. Pada 14 Juli 2025, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini sudah mendekam di tahanan Polda Jambi. Hanya dua hari berselang, 16 Juli 2025, WS masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Bandung.
Sejak saat itu, personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan perburuan intensif. Mereka memetakan lokasi persembunyian dan mengumpulkan informasi intelijen. Titik terang muncul ketika keberadaan WS terdeteksi di Batujajar, sebuah kawasan perbukitan di Bandung Barat.
Dengan koordinasi cepat, tim gabungan Polda Jambi dan Resmob Polda Jabar bergerak melakukan penangkapan secara senyap untuk menghindari kebocoran informasi. Dalam hitungan menit, WS berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kini, WS telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini, kata pihak Polda Jambi, menjadi bukti komitmen mereka memburu para pelaku korupsi hingga ke ujung persembunyian. (MR)