OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara—untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca :  Babinsa Thehok Kawal Mediasi Usaha Pemotongan Ayam, Wujudkan Solusi Damai Bersama Warga

“Pelaksanaan pemilu lima kotak telah terbukti membebani sistem demokrasi kita, memperlemah kaderisasi politik, dan menurunkan kualitas partisipasi rakyat,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perludem dalam gugatannya menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan partai politik kekurangan waktu dalam melakukan rekrutmen dan pendidikan kader. Akibatnya, proses pencalonan lebih bersifat pragmatis dan transaksional, membuka ruang lebar bagi calon dengan modal besar dan popularitas instan.

Baca :  Babinsa Ajak Warga Galakkan Gotong Royong Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Dengan putusan ini, pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dan pemilu presiden akan digelar lebih dulu, sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pilkada akan menyusul dua tahun kemudian. Ini menjadi reformasi besar dalam tata kelola pemilu di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi teknis dari putusan tersebut, terutama menyangkut masa jabatan dan transisi kelembagaan pemilu.

Baca :  Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bulanan, Kasad Tegaskan Penguatan Fungsi Pertahanan

Langkah MK ini disambut baik sejumlah pengamat politik dan aktivis pemilu, yang menilai pemisahan waktu pemilu akan memberi kesempatan emas bagi partai politik untuk membenahi struktur internal, membangun kaderisasi, serta memperkuat akuntabilitas dalam pencalonan. (Jt54)

Sumber: Detik News – “MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada”, 26 Juni 2025

Share :

Baca Juga

Nasional

Berkunjung Ke Koramil Sebapo, Dandim 0415/Jambi Berpesan Lindungi Rakyat, Bantu Kesulitan Rakyat Maka TNI Dicintai Oleh Rakyat

Nasional

Danrem 042/Gapu Resmi Buka Serbuan Teritorial TNI di Wilayah Kodim 0416/Bute

Nasional

Danbrigif 8/Garuda Cakti Pimpin Briefing pelaku UST Tingkat Kompi Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha

Nasional

Dandim 0415/Jambi Sambut Kunker Waasops Kasad Bidang Siapsat di Bandara Sultan Thaha Jambi

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadiri Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Nasional

Anggota Korem 042/Gapu Suntik Vaksin Hepatitis B

Nasional

Ciptakan Kenyamanan, Prajurit Badak Hitam 511 Renovasi Rumah Warga Di Perbatasan Papua

Nasional

Babinsa Koramil Sengeti Hadiri Rembuk Stunting