Jambi – Helen’s Play Mart Jambi, yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga menjual minuman beralkohol (minol) secara terang-terangan layaknya mini market, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi. Penutupan sementara ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendalam oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Kepolisian, PTSP, dan Ormas pada Rabu (12/02/2025).
Informasi mengenai penjualan minol di lokasi tersebut memicu reaksi cepat dari pihak berwenang. Tim gabungan melakukan sidak langsung dan memeriksa perizinan Helen’s Play Mart. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim sepakat untuk menyegel tempat usaha tersebut karena belum memenuhi syarat perizinan yang berlaku.
Sekretaris Satpol-PP Kota Jambi, Frengky Ananda, menyampaikan kepada media bahwa tempat tersebut akan ditutup sementara hingga perizinan yang diperlukan dilengkapi.
“Helen’s Play Mart resmi disegel dan ditutup sementara setelah pemeriksaan dan diskusi bersama tim,” ujar Frengky.
Helen’s Play Mart baru saja beroperasi beberapa hari, dengan informasi yang diperoleh bahwa toko tersebut mulai buka pada 6 Februari 2025. Pihak berwenang akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan selanjutnya. (MR)