OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WIB

Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran beras bermasalah di pasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyampaikan bahwa dari total 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 merek tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini hasil kerja lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami dapati 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai beratnya,” ungkap Mentan, Jumat (27/6/2025).

Baca :  Babinsa Mersam Turun Sawah, Percepat Pengolahan Lahan Demi Ketahanan Pangan

Amran menyoroti bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah produksi nasional yang justru mengalami peningkatan signifikan. Data dari FAO menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional 32 juta ton. Ia menilai tingginya harga saat stok melimpah menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan bisa mencapai Rp99 triliun. Ditemukan pula bahwa beras SPHP yang disubsidi pemerintah dikemas ulang dan dijual dengan label premium pada harga yang lebih tinggi.

Baca :  Babinsa Niaso Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Kondusifitas Lingkungan

“Kami sudah menghubungi Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga seluruh data dan temuan lengkap kami serahkan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap mutu, harga, dan distribusi, serta mencerminkan praktik markup yang merugikan negara dan rakyat. Ia mendukung penegakan hukum tegas sebagai bentuk efek jera.

Senada, Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menekankan bahwa pengemasan dan pelabelan menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Jika pelanggaran terus ditemukan hingga 10 Juli 2025, sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar akan diterapkan.

Baca :  Imbauan Nasional HUT ke-80 RI: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan menghentikan seluruh bentuk pelanggaran. Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk membenahi sistem dan menjunjung tinggi etika dalam usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga. Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas—dari daya beli rakyat sampai stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya. (Jt54)

Sumber: infopublik.id/sp

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Jambi Selatan Lakukan Pendampingan Pemberian Santunan Korban Kebakaran

Nasional

Diktukba TNI AD TA 2023 Di Rindam XVII/Cenderawasih Resmi Ditutup

Nasional

Babinsa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di Desa Hajran

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Polda Sumsel

Nasional

Pra TMMD 113 Kodim Tanjab Dimulai, Sasar Peningkatan Jalan Sepanjang 2.500 Meter

Nasional

Korem 042/Gapu Gelar Kegiatan Olahraga Bersama Wartawan untuk Perkuat Sinergitas

Nasional

DPR Setuju KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Sidang Parade Caba PK Reguler Dan Caba Santri Lintas Agama TA 2022