Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah / Nasional

Jumat, 15 April 2022 - 19:20 WIB

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Baca :  Warga LDII Jambi Gotong Royong Siapkan Aula Serbaguna, Semangat Kebersamaan Jadi Teladan

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Baca :  Senkom Mitra Polri Jambi Hadiri Puncak HANI 2026, Tegaskan Dukungan Penuh Program Ananda Bersinar

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Brigif 19/KH, Pangdam XII/Tpr Minta Prajurit Serta Persit Selalu Kompak dan Guyub

Nasional

Jaring Atlet Karate Berbakat, Korem 043/Gatam Gelar Turnamen Karate INKAI Danrem Cup Tahun 2024

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024

Nasional

Terkait Pemberitaan di Media Sosial, Kodim 0415/Jambi Pastikan Informasi Penjarahan Daging Beku Bukan Program Makan Gratis Pemerintah

Nasional

Mayjen Agus Suhardi Resmi Sebagai Pangkogabwilhan III Gantikan Letjen Nyoman Cantiasa

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmikan Tugu Pancasila 1 Mei 2023 Sebagai Momentum Membangun Papua

Nasional

Babinsa Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kasang Lopak Alai

Nasional

Warga Kodam II/Sriwijaya Gelar Halal Bi Halal