Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat Jambi Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi dengan Pemkab Muaro Jambi Lewat Silaturahmi Danrem 042/Gapu Ajak Semua Pihak Bersinergi Antisipasi Karhutla di Jambi Jaga Kondusivitas Wilayah, Tiga Pilar Kelurahan Lingkar Selatan Gelar Komsos dan Monitoring Malam Hari Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Ikuti Pembongkaran TPS di Kelurahan Pasar

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 14:09 WIB

Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Barang yang Diekspor, Ini Aturannya

Sriwijayadaily

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari laman Kemekeu.go.id, Kamis (3/2/2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kemudian, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Syarat selanjutnya adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Share :

Baca Juga

Nasional

Resmi! Facebook Ganti Nama Menjadi Meta di Tengah Kontroversi

Nasional

Jejak Teknologi di Perbatasan: Transformasi SD Negeri Pitewi bersama TNI

Nasional

Kasad Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Taruna dan Taruni Akmil

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Paparan Para Dansatgas TMMD ke-114 Kepada Pangdam II/Sriwijaya Secara Virtual

Nasional

Lepas Anggota Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0416/Bute

Nasional

Dandim 0403/OKU Kuatkan Sinergitas Jalan Santai Di Hari Bhayangkara ke-77

Nasional

Berikan Pendampingan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bantu Petani Memanen Padi

Nasional

Kabar Duka, R.A. Nurlisa Eks Smanli82 Palembang Meninggal Dunia