Hadir di Tengah Warga, Babinsa Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Babinsa Selamat Serap Aspirasi Warga Lewat Anjangsana, Perkuat Silaturahmi di Wilayah Binaan HUT ke-80 Persit, Danrem 042/Gapu Tekankan Hidup Sederhana dan Penguatan Akhlak Keluarga Korem 043/Gatam Siap Kawal Program Cetak Sawah untuk Ketahanan Pangan Pererat Sinergi, Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Kantor Wali Kota Metro

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 14:09 WIB

Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Barang yang Diekspor, Ini Aturannya

Sriwijayadaily

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari laman Kemekeu.go.id, Kamis (3/2/2022).

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kemudian, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Syarat selanjutnya adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Share :

Baca Juga

Nasional

Peduli Kesulitan Warga, Personel Satgas TMMD Reg Ke-114 Perbaiki Jembatan Yang Rusak

Nasional

Prajurit Kodim 0413/Bangka Gotong Royong Bangun Tempat Ibadah

Nasional

Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Buat Kebun Sayur

Nasional

Aespa Siap Temui Penggemar di Parade Thanksgiving

Nasional

Bentuk Perhatian dan Kepedulian TNI, Satgas TMMD Bantu Rehab Pelabuhan Pompong Di Teluk Gora

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Pra TMMD ke 115 Di Desa Kembang Sri Baru

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Tutup Kegiatan TMMD Ke 118 Kodim Belitung

Nasional

Tunjukkan Sikap Peduli, Pengurus Pepabri Kota Jambi Jenguk Anggotanya Yang Sakit