Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WIB

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengenai perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI. LVRI mengusulkan agar mantan personel aparat keamanan yang aktif di Timor Leste hingga tahun 1999 diakui sebagai veteran pembela kemerdekaan RI.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri, di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemenhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pejuang yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999,” kata Frega. Dengan pengakuan ini, mereka diharapkan dapat bergabung sebagai anggota veteran RI dan memperoleh hak-hak resmi sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie menyatakan dukungannya atas inisiatif ini, sambil menyerahkan pengambilan keputusan kepada para pelaku sejarah. Ia menilai hal ini sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap para veteran yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Dukungan ini juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi veteran sebagai penjaga sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadi warisan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Usulan ini berkaitan dengan status veteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Saat ini, veteran pembela kemerdekaan RI mencakup mereka yang berjuang dalam peristiwa Trikora, Dwikora, Seroja, dan peristiwa lain yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Untuk Operasi Seroja, veteran pembela saat ini diakui hanya pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan dari LVRI, kategori ini diharapkan mencakup para personel yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai menteri pertahanan.

“Pemerintah menegaskan apresiasinya atas dedikasi dan pengorbanan para pejuang bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Papua, Satgas TNI 142/KJ Buka Lahan Tidur

Nasional

Bati Komsos Koramil Sengeti Lokakarya Mini Lintas Sektor

Nasional

Lebih Dekat Dengan Warga, Prajurit Ksatria Sungai Musi Lakukan Safari Sholat Jumat

Nasional

Kodam II/Swj Gelar Apel Komandan Satuan Tersebar TA 2022

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

Nasional

Peduli Cagar Budaya Cikal Bakal NU, Kasad Setujui Usulan Pemkab Sidoarjo

Nasional

Babinsa Komsos dengan Penjual Sate, Wujud Kedekatan dan Kepekaan Teritorial

Nasional

Liga Santri Piala KASAD Zona Jambi, Ponpes Nurul Jalal dan KH Abdul Satar Saleh ke Final