SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak Wujud Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan, Babinsa Beliung Hadiri Tasyakuran Kelulusan SDN 94/IV Anjangsana ke Perusahaan, Babinsa Sijenjang Perkuat Sinergi dengan Petugas Keamanan

Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WIB

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengenai perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI. LVRI mengusulkan agar mantan personel aparat keamanan yang aktif di Timor Leste hingga tahun 1999 diakui sebagai veteran pembela kemerdekaan RI.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri, di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemenhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pejuang yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999,” kata Frega. Dengan pengakuan ini, mereka diharapkan dapat bergabung sebagai anggota veteran RI dan memperoleh hak-hak resmi sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie menyatakan dukungannya atas inisiatif ini, sambil menyerahkan pengambilan keputusan kepada para pelaku sejarah. Ia menilai hal ini sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap para veteran yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Dukungan ini juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi veteran sebagai penjaga sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadi warisan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Usulan ini berkaitan dengan status veteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Saat ini, veteran pembela kemerdekaan RI mencakup mereka yang berjuang dalam peristiwa Trikora, Dwikora, Seroja, dan peristiwa lain yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Untuk Operasi Seroja, veteran pembela saat ini diakui hanya pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan dari LVRI, kategori ini diharapkan mencakup para personel yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai menteri pertahanan.

“Pemerintah menegaskan apresiasinya atas dedikasi dan pengorbanan para pejuang bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Nasional

Dandim 1702/Jwy : Listrik 24 Jam Di Tolikara Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat

Nasional

Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti Bersama Masyarakat di Desa Belilik

Nasional

Sambut HUT Ke-76, Persit KCK PD XVII/Cenderawasih Gelar Bakti Sosial

Nasional

Peran Koramil 05/Sengeti Dalam Kegiatan Ospek Siswa Baru Di SMAN 2 Muaro Jambi

Nasional

Korem 102/Pjg Buat Terobosan Latih Bela Negara Mantan Napi dan Preman

Nasional

Pangdam III/Siliwangi Berikan Santunan Untuk Korban Ledakan Bom Astana Anyar

Nasional

Danrem 082/CPYJ Pastikan Seleksi Administrasi Cata Berjalan Sesuai Protap