Babinsa Koramil 415-12/Pasar Gelar Komsos dengan Pihak Swalayan Ramayana Jambi Kasad: Setiap Tugas Adalah Bekal untuk Memimpin Satuan Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan Penting kepada Prajurit, PNS, dan Persit KH. Deni Heriyanto Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak di Pengajian LDII Tambaksari Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Jual Beras di Bawah HET

Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WIB

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengenai perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI. LVRI mengusulkan agar mantan personel aparat keamanan yang aktif di Timor Leste hingga tahun 1999 diakui sebagai veteran pembela kemerdekaan RI.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri, di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemenhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca :  22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad: Kebanggaan dengan Tanggung Jawab Lebih Besar

“Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pejuang yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999,” kata Frega. Dengan pengakuan ini, mereka diharapkan dapat bergabung sebagai anggota veteran RI dan memperoleh hak-hak resmi sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie menyatakan dukungannya atas inisiatif ini, sambil menyerahkan pengambilan keputusan kepada para pelaku sejarah. Ia menilai hal ini sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap para veteran yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca :  Cegah Asap dan Bencana, Babinsa Bungku Ajak Warga Waspadai Karhutla

“Dukungan ini juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi veteran sebagai penjaga sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadi warisan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Usulan ini berkaitan dengan status veteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Saat ini, veteran pembela kemerdekaan RI mencakup mereka yang berjuang dalam peristiwa Trikora, Dwikora, Seroja, dan peristiwa lain yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

Untuk Operasi Seroja, veteran pembela saat ini diakui hanya pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan dari LVRI, kategori ini diharapkan mencakup para personel yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai menteri pertahanan.

“Pemerintah menegaskan apresiasinya atas dedikasi dan pengorbanan para pejuang bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Anggota PPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Nasional

Hadiri Pengukuhan Paskibra, Dandim 0419/Tanjab : Jalankan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Nasional

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Petani Perawatan Tanaman Jagung

Nasional

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Nasional

Gelar Silaturahmi Kemitraan, Brigjen TNI Supriono Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan dan Sinergitas dari Semua Pihak 

Nasional

Pasiter Kodim 0416/Bute Hadiri Kegiatan PKKMB 2024 di Institut Setih Setio Muara Bungo

Daerah

Update Gempa Sumbar, Korban Meninggal Dunia Jadi 10 Orang

Nasional

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU