BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:40 WIB

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Usulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah bukan hak gubernur, namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menetapkan Pj gubernur.

Sedangkan penetapan Pj bupati dan wali kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri).

Hal tersebut disampaikan Mendagri M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

“Usulan Pj kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme UU dan asas profesionalitas,” kata Tito.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Tito menuturkan semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan pj, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” kata Tito.

Tito menegaskan usulan pemilihan pj kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

“Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur,” katanya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua Pj bupati usulan Kemendagri.

Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Menurut Ali, pihaknya  bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan  melakukan rapat koordinasi dan kajian terkait pelantikan penjabat bupati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Songsong HUT Kemerdekaan RI ke-79, TNI dan Polri di Bandar Lampung Gelar Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 79 Meter

Nasional

Saksikanlah Laga Final Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Zona Kota Jambi di Stadion Persijam

Nasional

Sinergitas TNI Masyarakat Bentuk Pertahanan Negara yang Dahsyat

Nasional

Babinsa Kelurahan Tanjung Raden Dorong Pembentukan Karakter Disiplin Anak Usia Dini

Nasional

Mokasih om Tentara, Telah Mengantar Sayo Ke Sekolah

Nasional

Ribuan Pasang Mata Saksikan Festival Arakan Sahur Di Kualatungkal

Nasional

Babinsa Hadiri Lokakarya Mini Percepatan Penurunan Stunting di Taman Rajo

Nasional

Perwira Yonif 201/Jaya Yudha Raih Predikat Terbaik Dalam Pendidikan Perwira Pelatih Infanteri