Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:40 WIB

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Usulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah bukan hak gubernur, namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menetapkan Pj gubernur.

Sedangkan penetapan Pj bupati dan wali kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri).

Hal tersebut disampaikan Mendagri M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

“Usulan Pj kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme UU dan asas profesionalitas,” kata Tito.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Tito menuturkan semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan pj, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” kata Tito.

Tito menegaskan usulan pemilihan pj kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

“Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur,” katanya.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua Pj bupati usulan Kemendagri.

Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Menurut Ali, pihaknya  bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan  melakukan rapat koordinasi dan kajian terkait pelantikan penjabat bupati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Jambi Selatan Lakukan Pendampingan Pemberian Santunan Korban Kebakaran

Nasional

Babinsa Koramil Jambi Selatan Kawal Pembagian Sembako Bantuan Pemkot Jambi

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

Nasional

Sambut Hari Juang Kartika TNI AD, Kodim 0415/Jambi Gelar Karbak di TMP Satria Bakti

Nasional

Berbagi Untuk Negeri, Babinsa Ramil Yapsel Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada Warga

Nasional

Aksi Nyata Babinsa Bantu Penyandang Disabilitas

Nasional

Teater Tonggak Tampilkan Pergelaran Fragmen Peradaban Melayu Jambi Di Museum Siginjei

Nasional

Babinsa Ulu Gedong Dorong Santri Jadi Benteng Moral di Era Digital