Babinsa Latih Paskibra Maro Sebo, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Babinsa Dampingi Warga, Tradisi Sedekah Bubur Tetap Terjaga Danrem 043/Gatam Berikan Wawasan Kebangsaan kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila 2025 Babinsa Koramil 415-12/Pasar Gelar Komsos dengan Pihak Swalayan Ramayana Jambi Kasad: Setiap Tugas Adalah Bekal untuk Memimpin Satuan

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:40 WIB

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Usulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah bukan hak gubernur, namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menetapkan Pj gubernur.

Sedangkan penetapan Pj bupati dan wali kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri).

Hal tersebut disampaikan Mendagri M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

“Usulan Pj kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme UU dan asas profesionalitas,” kata Tito.

Baca :  Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Rapat Koordinasi di Kelurahan Tanjung Johor

Tito menuturkan semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan pj, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

Baca :  Babinsa Sungai Putri Jalin Koordinasi dengan Satpol PP, Pastikan Keamanan Rumah Dinas Wali Kota Jambi

“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” kata Tito.

Tito menegaskan usulan pemilihan pj kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

“Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur,” katanya.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua Pj bupati usulan Kemendagri.

Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Menurut Ali, pihaknya  bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan  melakukan rapat koordinasi dan kajian terkait pelantikan penjabat bupati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sambut Hari Juang Kartika TNI AD, Kodim 0415/Jambi Gelar Karbak di TMP Satria Bakti

Nasional

Panik, Kelompok Separatis Teroris Papua `Serang` Yudo Margono

Nasional

Satgas Gelar Penyuluhan Narkoba Di Lokasi TMMD

Nasional

Senyum Ceria Warga, Sambut Program Papua Sehat Dari Satgas TNI 711/Rks

Nasional

Sukseskan Festival Wisata Sejarah Keris Siginjai, Babinsa Kel. Murni Lakukan Komsos di Museum

Nasional

Makin Sangar, Alutsista TNI AL Bakal Dilengkapi Rudal NSM Antikapal

Nasional

Bekangdam II/Sriwijaya Gelar Syukuran Di HUT Bekangad Ke-74

Nasional

Dandim 0415/Jambi Pantau Pos Pelayanan dan Pengamanan Lebaran Di Wilayah Kota Jambi