Jambi Timur, SRIWIJAYADAILY — Persoalan bangunan di atas drainase kerap menjadi sumber masalah klasik di perkotaan. Saluran air yang seharusnya berfungsi mengendalikan banjir justru tertutup bangunan, menyisakan genangan saat hujan turun. Di Kota Jambi, praktik semacam ini jelas dilarang karena bertentangan dengan tata ruang dan keselamatan publik.
Jumat, 9 Januari 2026, pendekatan dialog dipilih untuk menyikapi persoalan tersebut di Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Babinsa Talang Banjar, Koramil 415-11/Jambi Timur, Kodim 0415/Jambi, Pelda Eddy T, terlibat dalam kegiatan mediasi bersama pemilik bangunan yang berdiri di atas drainase di Jalan Orang Kalo Pingai RT 04.
Mediasi berlangsung bersama Lurah Talang Banjar Hery Rusadi, S.Sy, Ketua RT 04 Paisal Barakba, Ketua Forum Rikwanto, serta Ketua RT 32 Darmadi. Kehadiran unsur kelurahan dan tokoh masyarakat menjadi penopang utama terciptanya suasana dialog yang tenang dan konstruktif.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa mendirikan bangunan di atas drainase melanggar Peraturan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain mengganggu fungsi saluran air sebagai pengendali banjir, bangunan tersebut juga menyalahgunakan fasilitas umum dan berpotensi dikenai sanksi penertiban hingga pencabutan izin.
Pelda Eddy T menyebut kehadiran Babinsa bertujuan memastikan proses penertiban berjalan persuasif. “Kami mendampingi lurah dan tokoh masyarakat agar penyampaian aturan dapat diterima dengan baik, tanpa konflik. Kesadaran warga menjadi kunci utama,” ujarnya.
Drainase, kata dia, merupakan prasarana vital yang tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan. Menjaganya berarti melindungi lingkungan sekitar dari risiko genangan dan banjir.
Dalam mediasi tersebut, pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar bangunan secara mandiri sebagai bentuk toleransi sebelum dilakukan penertiban paksa. Pendekatan ini dipilih agar penegakan aturan berjalan humanis, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
Dari Talang Banjar, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: penataan kota bisa dimulai dari dialog, sebelum akhirnya ditegakkan melalui aturan.
Sumber: Pendim 0415/Jambi










