PEPABRI-BSPP Jambi Anjangsana Sertu Purn Jumaidi, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Semarak HUT ke-81 TNI, 128 Tim Domino Siap Beradu Strategi di Jambi Ridwan Agus: Persiapan HPN 2027 Harus Dilakukan Sejak Dini GAPERKASINDO Jambi Perkuat Organisasi, Targetkan DPD Terbentuk di Seluruh Kabupaten Pangkogabwilhan I Tinjau Karhutla di Tahura Batanghari, Tekankan Penanganan Terpadu dan Pencegahan

Home / Nasional

Minggu, 10 April 2022 - 01:27 WIB

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mayor Widi Purwoko : Ajak Umat Raih Keutamaan Membersihkan Masjid

Nasional

Mantap! Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP Kembali Amankan Miras Ilegal Dari Malaysia

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Santri Putri Se Kabupaten Maurojambi

Nasional

Satgas Yonif Raider 142/KJ Galakkan Pelayanan Kesehatan Keliling

Nasional

Peduli Masyarakat, Brigif 8/GC Bagikan Takjil Buka Puasa

Nasional

Danrem 045/Gaya Pimpin Rakor Penghijauan dan Pemanfaatan Lahan Tidur di Wilayah Babel

Nasional

Pembangunan RTLH Milik Nuriah Pada Program TMMD Ke-120 Kodim 0404/Muara Enim Sudah Tahap Plester Dinding

Nasional

Wujudkan Kekompakan TNI – Polri, Yonif 147/KGJ Laksanakan Silaturahmi