Babinsa Talang Banjar Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda untuk Perkuat Kebersamaan Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi Warga Keluhkan Parkir Ganda di Pasar Angso Duo Jambi, Diduga Pungli Polresta Jambi Hadiri HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Jambi Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Danrem 042/Gapu Teguhkan Kebersamaan TNI, Pemerintah, dan Rakyat Jambi

Home / Nasional

Senin, 6 Juni 2022 - 20:14 WIB

Mekanisme Hukum Militer Menanti Oknum Prajurit yang Melanggar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022), saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.

Baca :  80 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Menunggu Kemerdekaan Sejati

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujar Kadispenad.

Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kasad, bahwasanya selaku pembina kekuatan TNI AD, Kasad akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Baca :  Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Langkah Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Pekerja Lokal

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” terang Kadispenad.

Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.

Baca :  Putra Jambi Devan Beryl Zebua Sabet Dua Gelar Bergengsi di Ajang Putra Putri Cilik Nusantara 2025

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

Nasional

Geruduk Polsek Muara Tembesi, Danramil Surprise Ucapan HUT Bhayangkara Ke-77

Nasional

Proses Pengerjaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Program TMMD Hampir Rampung

Nasional

Kapuspen TNI Kunjungi Divisi Humas Polri Perkuat Sinergitas

Nasional

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 10/JS Sampaikan Tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Atasi Kesulitan Masyarakat

Nasional

Panglima TNI : TNI-Polri Harus Mempunyai Nilai Manfaat dan Menjadi Solusi Atasi Kesulitan Rakyat

Nasional

Kasum TNI : Institusi TNI Sebagai Bagian Integral Dari Pemerintah, Wajib Melaksanakan Program Reformasi Birokrasi