JAKARTA – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya kini tengah diproses untuk mengundurkan diri dari dinas militer setelah diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Pada pertengahan Maret 2025, Novi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI dan diberi tugas baru di Bulog. Namun, karena Bulog bukan salah satu instansi yang dapat dipimpin oleh prajurit TNI aktif, ia diharuskan untuk mundur dari TNI agar bisa menjalankan tugas tersebut.
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa setelah dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Novi Helmy tidak lagi memegang jabatan aktif di TNI. Ia kini berstatus non-job, yang berarti tidak ada jabatan struktural yang diembannya dalam organisasi TNI. Kristomei menyatakan bahwa proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang dalam tahap penyelesaian dan diharapkan akan selesai pada akhir Maret 2025.
Sebagai Dirut Bulog, Novi Helmy diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kemiliteran, sesuai dengan Undang-Undang TNI. Dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 dan revisinya, prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu. Bulog, yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, memaksa Novi untuk memilih antara tetap menjadi prajurit TNI atau menerima posisi di Bulog.
“Sesuaikan dengan amalan undang-undang, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI, harus mundur dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu sudah aturan yang tidak bisa ditawar lagi,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi.
Pernyataan terkait pengunduran diri Novi Helmy juga disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Novi Helmy dari TNI adalah langkah yang sesuai dengan Undang-Undang TNI. Jenderal Agus menambahkan, selain Novi, sejumlah prajurit lain yang menduduki jabatan di luar lembaga yang diizinkan oleh undang-undang juga harus mengikuti ketentuan yang sama, termasuk Mayjen TNI Irham Waroihan yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mendukung langkah ini, menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus mundur dari TNI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang baru-baru ini direvisi.
Saat ini, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy dari TNI sedang berjalan, dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat. Meskipun sudah tidak lagi memiliki jabatan di TNI, Novi masih dalam proses menyelesaikan administrasi yang terkait dengan pengunduran dirinya agar bisa resmi beralih ke Bulog.
Langkah pengunduran diri Novi Helmy ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga aturan yang mengatur jabatan prajurit TNI dalam struktur pemerintahan dan lembaga lainnya. Dengan adanya ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang TNI, diharapkan agar tidak ada lagi kebingungannya terkait peran prajurit TNI dalam posisi-posisi non-militer.
Dengan pengunduran dirinya, Novi Helmy akan melanjutkan karir baru di Bulog setelah menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri dari dinas kemiliteran.
Sumber: SINDOnews.com, Sabtu, 29 Maret 2025.