Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng” Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Patroli Terpadu Bersama Tim Karhutla dan Warga Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Dinsos dan Pemerintah Kelurahan Evakuasi ODGJ Secara Humanis Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Gelar Komsos di Sungai Putri

Home / Nasional

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:17 WIB

Mantan Bupati Kupang IAM Jadi Tersangka Korupsi

Sriwijayadaily

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.600.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  Kasad: Kejurnas Judo Piala Kasad XVI 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Nasional

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Kodim 0421/LS Bantu Petani Dalam Penggarapan Lahan Untuk Tanaman Cabe

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Sambut Kunjungan Tim Aswaslat Kodiklat TNI-AD

Nasional

Kunjungan Bupati Mappi Ke Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB

Nasional

Dandim 0416/Bute Ajak Insan Media Ikut Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke117

Nasional

Cegah Aksi Kriminal dan Tawuran, Babinsa Kompak Bersama Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Sambangi Pos Kamling

Nasional

Babinsa Koramil 419-05/Geragai Dukung Program Pencegahan Stunting di Desa Rantau Karya

Nasional

Letjen TNI Purn Doni Monardo Resmi Nakhodai PPAD Masa Bakti 2021-2026

Nasional

Kodim 0415/Jambi Kirim Bantuan Beras Untuk Korban Banjir Bungo