Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota

Home / Nasional

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:17 WIB

Mantan Bupati Kupang IAM Jadi Tersangka Korupsi

Sriwijayadaily

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Baca :  Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla, Perkuat Sinergi Penanganan Kebakaran di Jambi

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Baca :  Hadapi Musim Kemarau, Danrem 042/Garuda Putih Dipercaya Pimpin Satgas Karhutla Jambi 2026

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.600.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jumlah Masyarakat Kembali ke Yigi Semakin Bertambah, Ini Pesan Danrem 172/PWY

Nasional

Dandim 1711/BVD Laksanakan Ibadah Natal Bersama Masyarakat Kampung Perbatasan RI – PNG

Nasional

Wujud Kepedulian, Satgas TNI 711/Rks Gerak Cepat Datangi Rumah Warga Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Satgas TMMD Kodim 0427/WK Kerjakan Jembatan Gantung Cinta Baik Capai 70%

Nasional

Ini Alasan Anak-anak Papua Menyukai Satgas Yonif Raider 142/KJ

Nasional

Mengatasi Kesulitan Masyarakat, Kodim Mimika Salurkan BLT Minyak Goreng

Nasional

Unik dan Menarik, Ini Cara Kodim  0104/Atim Angkat Olahraga Tradisional

Nasional

Prajurit Kodim 0415/Jambi Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla di Kumpeh Ulu