BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 09:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

SRIWIJAYADAILY

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Sehingga, jelas Menko PMK Muhadjir ada keseragaman secara nasional, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pasca Tragedi di Malang, Presiden FIFA Gianni Infantino Bertemu Presiden Indonesia Joko Widodo

Nasional

Danrem 045/Gaya Silaturahmi Ke Gubernur Kep. Bangka Belitung

Nasional

Pabung Muaro Jambi Tekankan Sinergi dalam Penguatan Tim Kewaspadaan Dini

Nasional

Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 142/KJ

Nasional

Antisipasi Perayaan Nataru dan Upaya Menghadapi Pemilu 2024, Ini Yang Disampaikan Dandim 0415/Jambi

Nasional

Persit Kodim Jambi Gelar Olahraga Bersama

Nasional

Selalu Ramai, Rumah Baca Si’mbisa Sekolah Kedua Bagi Anak-Anak Distrik Assue

Nasional

Satgas Yonkav 12/BC Gelar Sweeping di Jalan Lintas Malindo