Pererat Silaturahmi, Babinsa Pasar Jambi Komsos Bersama Juru Parkir RS Bhayangkara Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos Bersama Warga Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Pasir Panjang Dampingi Poktan Abadi Rawat Tanaman Cabai Babinsa Sungai Asam dan Warga Gotong Royong Cor Drainase, Antisipasi Banjir dan Perkuat Kebersamaan Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Talang Banjar Dampingi Penutupan TPS dan Launching Operator Sampah Berbasis Masyarakat

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 09:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

SRIWIJAYADAILY

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Sehingga, jelas Menko PMK Muhadjir ada keseragaman secara nasional, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringatan Hari Juang Infanteri ke-76 di Kodam II/Sriwijaya: Semangat Perjuangan dan Transformasi Modern Korps Infanteri

Nasional

Peduli Kesehatan, Pos Eragayam Bangun Yankes

Nasional

Teliti Potensi Laut Nusantara, TNI AL Laksanakan Ekspedisi Jala Citra 3-2023 “Flores”

Nasional

Jelang TMMD ke-121, Satgas Kodim Jambi Rampungkan Semua Persiapan

Nasional

Bakar Batu Bersama Masyarakat Pegunungan Tengah, Pangdam XVII/Cenderawasih : Ini Budaya Perlu Dilestarikan, Kita Semua Basodara

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Bagikan Bahan Makanan Untuk Warga Kampung Napua

Nasional

Jalan Baru TMMD ke-121 Disambut Syukur Warga Muarosebapo

Nasional

Satgas Pamtas Yonif R 200/BN Berikan Layanan Pengobatan Masyarakat Distrik Airu Papua