Jambi Selatan, SRIWIJAYADAILY – Lapangan padel yang berdiri di Jalan Suka Sari RT 39, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan, kembali membuka satu persoalan klasik di perkotaan: pembangunan yang berjalan lebih cepat daripada pengendalian dampak lingkungannya.
Keluhan warga bukan hal sepele. Kerusakan jalan lingkungan dan genangan air yang muncul setiap hujan deras menjadi penanda bahwa sistem drainase dan tata kelola air belum dipikirkan secara matang sejak awal pembangunan. Risiko banjir pun mengintai kawasan permukiman yang sebelumnya relatif aman.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (26/12/2025), Babinsa Kelurahan Thehok Koramil 415-10/Jambi Selatan, Peldа Edi Sutopo, bersama unsur pemerintah kecamatan dan OPD terkait mencoba meredam persoalan melalui jalur mediasi. Pendekatan dialog dipilih, alih-alih membiarkan konflik tumbuh menjadi resistensi sosial.
Pemilik lapangan padel yang diwakili Fauzan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab. Kesepakatan pun dicapai: pembangunan kolam retensi sesuai standar teknis serta surat perjanjian pertanggungjawaban jika terjadi banjir yang lebih besar dibanding kondisi sebelum lapangan berdiri.
Namun persoalan mendasarnya tetap sama: mengapa dampak lingkungan baru dibahas setelah keluhan warga muncul? Di sinilah peran perizinan, pengawasan tata ruang, dan analisis dampak lingkungan seharusnya diuji—bukan sekadar formalitas administratif.
Camat Jambi Selatan, Darmawanysah, berharap kerja sama warga dan pengelola lapangan terjaga. Pernyataan yang normatif, namun penting. Sebab fasilitas olahraga memang membawa manfaat, selama tidak memindahkan beban risiko ke warga sekitar.
Kasus lapangan padel Thehok menjadi pengingat bahwa pembangunan di kota bukan hanya soal investasi dan tren gaya hidup, tetapi juga soal keadilan ekologis. Jika tidak dikendalikan sejak awal, ruang-ruang olahraga bisa berubah menjadi sumber masalah lingkungan baru. (PENDIMJAMBI)










