JAMBI, SRIWIJAYADAILY.com – Sengketa batas tanah pekarangan antara warga di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan. Proses yang berlangsung di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo RT 20, Sabtu (14/02/2026) itu menghadirkan Babinsa, aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat sebagai penengah.
Permasalahan bermula dari perbedaan pandangan terkait kepemilikan tanah antara Bapak Saman dan Bapak T. Mursidi. Melalui pengukuran ulang dan kesepakatan kompensasi sebesar Rp30 juta yang dibayarkan di hadapan notaris, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat.
Peltu Abdur Rakhmad dari Babinsa Kelurahan Budiman menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan secara damai untuk menjaga hubungan sosial antarwarga. “Penyelesaian tetap mengedepankan musyawarah serta asas kekeluargaan,” ujarnya.
Kegiatan mediasi yang berlangsung aman dan kondusif ini diharapkan dapat mempererat hubungan antarwarga sekaligus mencegah potensi konflik serupa di masa depan. (Kabul/red)










