Sebapo, SRIWIJAYADAILY — Penetapan batas wilayah desa memiliki arti penting dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan kelancaran pembangunan. Untuk memastikan proses berjalan damai dan transparan, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Kodim 0415/Jambi, Serda Prades Arga Prima, turut hadir dalam musyawarah penetapan batas antara Desa Tanjung Sari dan Desa Tanjung Lebar di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Umar, dan Camat Bahar Selatan, Yulianti, S.Pd., sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan wilayah secara bijak dan sesuai regulasi.
Pj Kades Tanjung Sari, Sundari, serta Kades Tanjung Lebar, Endang Lestari, S.E., turut memberikan pandangan untuk merumuskan solusi terbaik. Keduanya sepakat bahwa musyawarah menjadi sarana utama dalam menyelesaikan perbedaan dan menjaga harmoni antarwarga.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran acara, hadir pula Sertu Suwito yang mewakili Babinsa Tanjung Sari, Bhabinkamtibmas Tanjung Sari Aipda Sitanggang, dan Bhabinkamtibmas Tanjung Lebar Aiptu Sudaryo. Para kepala dusun dari kedua desa hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut disepakati beberapa poin penting. Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi salah satu inti persoalan tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Tanjung Sari. Selain itu, proses penetapan batas resmi akan ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan provinsi untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Kedua desa juga berkomitmen menyiapkan dokumen administrasi pendukung guna mempercepat proses penetapan batas wilayah. Sepanjang musyawarah, suasana berlangsung kondusif, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan batas wilayah secara damai dan bermartabat. Kehadiran Babinsa di sini sebagai wujud dukungan TNI untuk menjaga stabilitas dan memperkuat semangat gotong royong antarwarga,” ujar Serda Prades Arga Prima.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan persoalan batas wilayah dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan di Desa Tanjung Sari dan Tanjung Lebar berjalan lebih efektif tanpa hambatan administratif.**










