Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Nasional

Minggu, 10 April 2022 - 01:35 WIB

Komnas HAM: Langkah Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Penahanan terhadap  delapan orang tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) langkah yang tepat.

“Karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM
M. Choirul Anam, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Menurutnya, penahanan tersangka pelanggaran HAM tersebut terungkap saat Tim Komnas HAM RI menghadiri undangan penjelasan subtansial dan update langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencanab Perangin Angin. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI.

Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.

Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mayor Inf Beni Hadiri Tablig Akbar dan Do’a Bersama Sambut Pilkada Serentak Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024

Nasional

Bimtek Penatausahaan BMN dan Sosialisasi Sakti Di Kodam II/Sriwijaya

Nasional

Pererat Tali Silaturahmi, DPC Pepabri Kota Jambi Akan Gelar Buka Bersama

Nasional

TNI Siapkan Alutsista Dukung Idul Fitri 1444 H/2023

Nasional

Pjs Danramil Jambi Timur Gelar Coffe Morning Bersama Aparat Polri Dan Pemerintah Kecamatan

Nasional

OPM Merusak Kedamaian di Tanah Papua, Kapendam Cenderawasih : Aparat Keamanan Akan Bertindak Tegas

Nasional

Tim Wasev Apresiasi Terlaksananya TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci

Nasional

Peringati HUT Ke-66 GKI Di Tanah Papua, Kodam XVII/Cenderawasih Bersama Pemuda Gereja Laksanakan Penanam Pohon