Dekat dengan Rakyat, Babinsa Batu Sawar Jalin Silaturahmi dengan Warga dan Buruh Babinsa Pelayangan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pengurus Masjid BSPP Pepabri Jambi Kunjungi Peltu (Purn) Ohen, Tingkatkan Kepedulian Sosial Peltu Ade Safri Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Mestong, Ajak Warga Jaga Persatuan Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 20:20 WIB

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh sejumlah aplikasi di toko aplikasi Google Play Store kembali mencuat belakangan ini dan langsung direspon oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi, mengatakan pihaknya telah menemukan 11 aplikasi berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi pengguna dan memberikan peringatan untuk segera melakukan perbaikan sistem.

Baca :  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

“Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelas Dedy di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Jumat (22/4/2022).

Dedy menegaskan, jika dalam waktu tiga hari PSE tersebut tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah tegas berupa penutupan akses terhadap aplikasinya.

Baca :  Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Aplikasi yang ditutup tersebut tak hanya terbatas yang berada di Google Play Store, melainkan juga di App Store, aplikasi khusus gawai elektronik buatan Apple.

“Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” tegasnya.

Kementerian Kominfo dipastikan telah menyampaikan peringatan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca :  Imbauan Nasional HUT ke-80 RI: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Dia juga menyatakan Kementerian Kominfo telah menyimpan seluruh daftar aplikasi yang memiliki fitur berpotensi melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi untuk segera di tindak tegas.

“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Halal Bihalal Prajurit Wijayakusuma Perkokoh Silaturahmi dan Soliditas Satuan

Nasional

Danramil 10/Jambi Selatan Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting 

Nasional

Danrem 044/Gapo Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Batalyon di Muratara

Nasional

Rumuskan Strategi Efisiensi dan Efektivitas Program, TNI AD Gelar Rakornis TMMD ke-120

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Sosialisasi Dari PT Pegadaian Cabang Jambi

Nasional

11 Pati Naik Pangkat, Kasad : Ini Kesempatan Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kapabilitas Diri

Daerah

Mudik 2022, Pengendara Dihimbau tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

Nasional

Dandim 0416/Bute Bagikan Ratusan Bingkisan Lebaran Untuk Penggiat Usaha Ojek